Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai usulan agar masa jabatan kepala desa (kades) tidak lagi dibatasi periode merupakan gagasan yang irasional dan berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan desa.
Trubus mengatakan masa jabatan yang tidak dibatasi dapat membuat kepala desa memiliki kekuasaan terlalu besar. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat kades bertindak layaknya "raja" di wilayahnya.
"Kepala desa kan jadi seperti raja, kan, the king, jadinya, seperti raja. 'Enggak boleh ini, wilayah saya adalah milik saya', gitu," ujar Trubus, Sabtu (12/9/2026).
Baca Juga:
Menurut Trubus, kekhawatiran tersebut semakin besar karena pengawasan terhadap kepala desa dinilai masih lemah. Dia menilai camat yang memiliki fungsi pengawasan juga belum tentu mampu mengawasi seluruh desa secara optimal.
"Selama ini saja lurah-lurah enggak ada pengawasan. Itu kan harusnya mengawasi mereka camat. Karena camat itu enggak punya kapasitas untuk mengawasi desa-desa," katanya.
Trubus juga mengingatkan kekuasaan kepala desa yang terlalu besar dapat membuka peluang terjadinya praktik pungutan liar (pungli). Selain itu, kondisi tersebut dinilai dapat menghambat aktivitas ekonomi masyarakat di desa.
Menurut dia, masyarakat yang hendak mendirikan usaha hingga investor yang ingin masuk ke suatu wilayah desa berpotensi menghadapi hambatan apabila kepala desa memiliki kewenangan terlalu besar tanpa pengawasan yang memadai.
"Misalnya orang mau mendirikan UMKM atau ada pembukaan wirausaha, atau malah ada investor industri mau masuk, itu nanti bisa dihalang-halangi. Bisa menjadi kesulitan," ujar Trubus.
Tak hanya persoalan pungli, Trubus menyebut masa jabatan kepala desa yang tidak dibatasi juga berpotensi memicu konflik dan perpecahan di tengah masyarakat.
Dia menilai kekuasaan yang terlalu besar tanpa mekanisme pengawasan dapat berdampak pada pelayanan publik, pembangunan infrastruktur hingga kondisi sosial masyarakat desa.
"Pelayanan publik, infrastruktur, pokoknya semua bisa bermasalah. Ujung-ujungnya malah terjadi konflik di desa," tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menggelar audiensi dengan pimpinan DPR untuk menyampaikan sejumlah aspirasi. Salah satu yang disoroti yakni usulan agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi.
Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin, mengatakan usulan tersebut didorong dengan alasan efektivitas dan efisiensi anggaran serta untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di desa.
"Kemudian, kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, di mana bahwa jabatan kepala desa saat itu adalah tidak dibatasi dengan periodisasi," kata Saeffudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Selain masa jabatan, Saeffudin juga menyoroti keterbatasan pegawai negeri sipil (PNS) yang dapat ditugaskan sebagai penjabat (Pj) kepala desa. Menurut dia, persoalan tersebut membutuhkan kepastian hukum.
Karena itu, dia meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri mempertimbangkan pencabutan ketentuan terkait penjabat kepala desa.
"Kami khawatir akan terjadi peristiwa seperti di Kabupaten Banjarnegara. Oleh karena itu, kami memohon kepada pimpinan DPR RI dan juga Menteri Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pemdes Kemendagri untuk betul-betul bisa mendengarkan aspirasi kami," ujar Saeffuddin.
Usulan masa jabatan kepala desa tanpa pembatasan periode kini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola, mekanisme pengawasan, serta potensi dampaknya terhadap pelayanan dan kehidupan masyarakat di tingkat desa.* (k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.