Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Bestari kemudian menyinggung putusan MK yang memuat sejumlah arahan bagi pembentuk undang-undang, termasuk pentingnya partisipasi publik dan keterlibatan partai politik nonparlemen dalam pembahasan aturan Pemilu.
"Yang kelima mengatakan mensyaratkan kepada pembuat undang-undang untuk mengajak masyarakat untuk membahas, komponen masyarakat untuk membahas, dan juga partai politik non-parlemen," ujar Bestari.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa mulai 2029, penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu daerah atau lokal dipisahkan.
Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.
Sementara Pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam putusan lain, MK menegaskan bahwa pemisahan tersebut tetap mempertahankan keserentakan pemilihan anggota DPR dan DPD dengan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Dengan demikian, pemisahan yang dimaksud bukan berarti Pileg DPR dan DPD dipisahkan dari Pilpres.
Bestari mengatakan PSI hingga kini belum memiliki ruang untuk menyampaikan pandangannya secara langsung kepada pihak yang ditugaskan sebagai pembentuk undang-undang sebagaimana amanat putusan MK.
Karena itu, menurut dia, terlalu dini bagi PSI untuk menyatakan persetujuan ataupun penolakan terhadap wacana pemisahan Pileg dan Pilpres.
"Sehingga sampai saat ini, kami belum bisa menyampaikan pendapat-pendapat kami kepada mereka-mereka yang ditugaskan gitu ya, sebagai pembuat undang-undang dari amanah keputusan MK tersebut. Belum bisa menyampaikan pendapat apa pun," katanya.
Meski begitu, Bestari menyayangkan perubahan aturan Pemilu yang terus terjadi dari satu periode ke periode berikutnya.
"Namun sangat disayangkan ternyata dari sini dan ke belakang itu belum berhasil membuat undang-undang yang bisa menjadi legacy ke depan, bisa digunakan 5, 10, 15, 20, 30 tahun ke depan," ujarnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.