Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ia menegaskan, persoalan yang menjadi sorotan PSI bukan hanya substansi mengenai pemisahan Pemilu, tetapi juga konsistensi pembentuk undang-undang dalam menyusun regulasi.
"Ya, tentu kita menunggu saat yang tepat untuk menyampaikan itu, tidak obral tanggapan. Namun kami menanggapi sisinya adalah terkait dengan inkonstistensinya lembaga pembuat undang-undang ini sehingga setiap masa pemilu harus berdalih dengan menyempurnakan undang-undang itu," kata Bestari.
Bestari berharap pembahasan perubahan UU Pemilu dilakukan secara mendalam sehingga menghasilkan aturan yang dapat digunakan dalam jangka panjang dan mengurangi potensi munculnya gugatan baru di MK.
"Setiap tahun itu selalu ada perubahan. Kita berharap pada tahun ini PSI berharap kalaupun memang itu sudah menjadi amanah daripada keputusan MK untuk membuat undang-undang, mohon didalami betul agar dia menjadi legacy ke depan," ujarnya.
"Dan tidak lagi digugat ya dikarenakan sebagian pihak atau masyarakat merasa tidak puas karena hak-hak mereka terbrangus mungkin," tutup Bestari.* (kp/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.