Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Ketua Bidang Politik DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bestari Barus menyoroti aturan Pemilu yang dinilainya terus mengalami perubahan dari satu periode ke periode berikutnya.
Menurut Bestari, kondisi tersebut menunjukkan pembentuk undang-undang belum berhasil menghasilkan aturan Pemilu yang dapat menjadi aturan jangka panjang atau legacy.
Pernyataan itu disampaikan Bestari saat menanggapi wacana pemisahan pelaksanaan Pemilu legislatif (Pileg) dan Pemilu presiden (Pilpres), Jumat (25/9/2026).
Baca Juga:
Bestari mengingatkan bahwa Indonesia sebelumnya pernah mengalami pelaksanaan pemilu yang terpisah-pisah.
Kondisi tersebut kemudian mendorong munculnya gagasan untuk menyatukan pelaksanaan pemilu.
"Kita pernah mengalami hal itu. Pileg, apa, pemisahan pemilu. Pemisahan pemilu pada waktu itu kita pernah merasakannya bagaimana setiap bulan ada pemilukada bahkan," kata Bestari kepada wartawan, Jumat (25/9).
"Sehingga timbullah kemudian pemikiran untuk menyatukan. Kan begitu. Nah, saya hari ini kita melihat lagi antara ini (Pileg) dengan yang ini (Pilpres) kita pisahin lagi yuk. Kok enggak kelar-kelar gitu ya?" sambungnya.
Bestari mempertanyakan mengapa aturan mengenai Pemilu belum dapat menjadi regulasi yang berlaku secara konsisten dalam jangka panjang.
"Urusan pemilu ini kok enggak bisa jadi legacy, padahal mereka-mereka yang bikin dulu mungkin sekarang ikut bikin," ujarnya.
Meski demikian, Bestari mengatakan PSI belum ingin menyampaikan sikap lebih jauh mengenai wacana pemisahan Pileg dan Pilpres.
Menurut dia, partainya masih menunggu ruang pembahasan yang sesuai untuk menyampaikan pandangannya.
"Namun, tentu ini kami belum bisa berkomentar lebih banyak karena isyarat dari MK itu kan mengatakan bahwa yang kelima tuh, ada lima isyarat," katanya.
Bestari kemudian menyinggung putusan MK yang memuat sejumlah arahan bagi pembentuk undang-undang, termasuk pentingnya partisipasi publik dan keterlibatan partai politik nonparlemen dalam pembahasan aturan Pemilu.
"Yang kelima mengatakan mensyaratkan kepada pembuat undang-undang untuk mengajak masyarakat untuk membahas, komponen masyarakat untuk membahas, dan juga partai politik non-parlemen," ujar Bestari.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa mulai 2029, penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pemilu daerah atau lokal dipisahkan.
Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.
Sementara Pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam putusan lain, MK menegaskan bahwa pemisahan tersebut tetap mempertahankan keserentakan pemilihan anggota DPR dan DPD dengan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Dengan demikian, pemisahan yang dimaksud bukan berarti Pileg DPR dan DPD dipisahkan dari Pilpres.
Bestari mengatakan PSI hingga kini belum memiliki ruang untuk menyampaikan pandangannya secara langsung kepada pihak yang ditugaskan sebagai pembentuk undang-undang sebagaimana amanat putusan MK.
Karena itu, menurut dia, terlalu dini bagi PSI untuk menyatakan persetujuan ataupun penolakan terhadap wacana pemisahan Pileg dan Pilpres.
"Sehingga sampai saat ini, kami belum bisa menyampaikan pendapat-pendapat kami kepada mereka-mereka yang ditugaskan gitu ya, sebagai pembuat undang-undang dari amanah keputusan MK tersebut. Belum bisa menyampaikan pendapat apa pun," katanya.
Meski begitu, Bestari menyayangkan perubahan aturan Pemilu yang terus terjadi dari satu periode ke periode berikutnya.
"Namun sangat disayangkan ternyata dari sini dan ke belakang itu belum berhasil membuat undang-undang yang bisa menjadi legacy ke depan, bisa digunakan 5, 10, 15, 20, 30 tahun ke depan," ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan yang menjadi sorotan PSI bukan hanya substansi mengenai pemisahan Pemilu, tetapi juga konsistensi pembentuk undang-undang dalam menyusun regulasi.
"Ya, tentu kita menunggu saat yang tepat untuk menyampaikan itu, tidak obral tanggapan. Namun kami menanggapi sisinya adalah terkait dengan inkonstistensinya lembaga pembuat undang-undang ini sehingga setiap masa pemilu harus berdalih dengan menyempurnakan undang-undang itu," kata Bestari.
Bestari berharap pembahasan perubahan UU Pemilu dilakukan secara mendalam sehingga menghasilkan aturan yang dapat digunakan dalam jangka panjang dan mengurangi potensi munculnya gugatan baru di MK.
"Setiap tahun itu selalu ada perubahan. Kita berharap pada tahun ini PSI berharap kalaupun memang itu sudah menjadi amanah daripada keputusan MK untuk membuat undang-undang, mohon didalami betul agar dia menjadi legacy ke depan," ujarnya.
"Dan tidak lagi digugat ya dikarenakan sebagian pihak atau masyarakat merasa tidak puas karena hak-hak mereka terbrangus mungkin," tutup Bestari.* (kp/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.