BREAKING NEWS
Kamis, 01 Oktober 2026

"Nanti Di-bully Terus" Momen Cair Saldi Isra Colek Refly Harun di Sidang MK Soal Gibran

Administrator - Kamis, 01 Oktober 2026 09:07 WIB
"Nanti Di-bully Terus" Momen Cair Saldi Isra Colek Refly Harun di Sidang MK Soal Gibran
SIdang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/9/2026). (Foto: KOMPAS/Febrianto Adi Saputro)(Febrianto Adi Saputro)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Syarat pendidikan yang dipersoalkan berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta aturan KPU yang digunakan dalam proses pencalonan Pilpres 2024.

Dalam rangkaian persidangan, MK juga telah mendengarkan keterangan dari KPU, Bawaslu dan pihak terkait. KPU dalam jawabannya mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut dan menyatakan persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses, bukan sengketa hasil pemilu.

Sementara itu, proses persidangan masih berlangsung. MK telah menjadwalkan agenda pembuktian untuk pihak Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu pada Kamis (1/10/2026).

Candaan Saldi kepada Refly menjadi salah satu momen dalam persidangan yang berlangsung di sela agenda pemeriksaan ahli dan saksi tersebut.* (in/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU: Dokumen Pendaftaran Tak Bisa Ditolak, Tapi Belum Tentu Benar
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Ahli Ungkap Eks PM Pakistan Didiskualifikasi 4 Tahun Setelah Pemilu
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Ahli: Tak Punya Bukti Kelulusan Berbeda dengan Tidak Lulus Sekolah
Eks Komisioner KPU Ungkap Pasal Pengecualian Bukti Kelulusan Baru Muncul di Pilpres 2024
Denny Indrayana di Sidang MK: Dokumen Gibran yang Ada Hanya Surat Penyetaraan Pendidikan, Bukan Ijazah
Dulu Ajukan Perkara yang Buka Jalan Gibran Maju sebagai Cawapres, Kini Almas Dukung Gugatan Denny Indrayana
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru