Menuju Jakarta 500 Tahun: Mampukah Jadi Kota Global Tanpa Meninggalkan Warganya?
JAKARTA Jakarta akan memasuki usia 500 tahun pada 2027. Momentum tersebut menjadi titik penting bagi Jakarta setelah tidak lagi diposisi
NASIONAL
JAKARTA- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra melontarkan candaan saat memimpin sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Momen tersebut terjadi saat Saldi memberikan kesempatan kepada ahli berikutnya untuk menyampaikan keterangan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Saldi kemudian mempersilakan Refly Harun untuk memberikan keterangannya.Baca Juga:
"Sekali-kali suruh Pak Refly, Pak Bambang, biar kedengaran suaranya," kata Saldi dalam persidangan.
Saldi lalu bergurau mengenai Refly yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu kuasa hukum pemohon dalam perkara tersebut.
"Kalau tidak kita nanti di-bully terus sama Pak Refly ini," celetuk Saldi.
Refly kemudian menjawab candaan tersebut.
"Saya orang baik, Yang Mulia," ujar Refly.
Sidang tersebut merupakan agenda pembuktian Pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan jadwal resmi MK, persidangan pada 30 September 2026 memang diagendakan untuk mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan.
Dalam sidang itu, pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni ahli hukum tata negara Yance Arizona, ahli hukum pemilu Titi Anggraini, serta ahli hukum tata negara dan hukum publik Bivitri Susanti. Sementara I Gusti Putu Artha dihadirkan sebagai saksi.
Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam permohonannya, para pemohon antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya. Mereka juga meminta sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan Gibran dinyatakan batal.
Syarat pendidikan yang dipersoalkan berkaitan dengan ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta aturan KPU yang digunakan dalam proses pencalonan Pilpres 2024.
Dalam rangkaian persidangan, MK juga telah mendengarkan keterangan dari KPU, Bawaslu dan pihak terkait. KPU dalam jawabannya mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut dan menyatakan persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses, bukan sengketa hasil pemilu.
Sementara itu, proses persidangan masih berlangsung. MK telah menjadwalkan agenda pembuktian untuk pihak Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu pada Kamis (1/10/2026).
Candaan Saldi kepada Refly menjadi salah satu momen dalam persidangan yang berlangsung di sela agenda pemeriksaan ahli dan saksi tersebut.* (in/dh)
JAKARTA Jakarta akan memasuki usia 500 tahun pada 2027. Momentum tersebut menjadi titik penting bagi Jakarta setelah tidak lagi diposisi
NASIONAL
JAKARTA Dua dari 26 tokoh yang diangkat Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak hadir d
POLITIK
JAKARTA Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners Zuhri Saifudin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peluang untuk mendiskualif
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menilai rangkaian perombakan pemerintahan Presiden Prabowo Su
POLITIK
MEDAN Video yang memperlihatkan seorang pedagang kaki lima (PKL) diduga dikeroyok sejumlah pria di kawasan depan Kampus Universitas Suma
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan tengah mengembangkan sistem pemerintahan digital yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan publik melal
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mayjen TNI (Purn) Prof. H.C. Dr. Rido Hermawan mengajak masyarakat melihat kembali hubungan manusia dengan dirinya sendiri, sesa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung belum menemukan indikasi keterlibatan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang dalam perka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Anwar Usman memilih tidak memberikan tanggapan mengenai perkara yang mempersoal
NASIONAL
OlehWerdha CandratrilaksitaRESHUFFLE lazimnya menjadi cara seorang presiden memperkuat kendali terhadap pemerintahannya. Menteri yang dinil
OPINI