Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Polres Bener Meriah Perkuat Integritas dan Pelayanan Warga
BENER MERIAH Polres Bener Meriah menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 di halaman Mapolres Bener Meriah, Kamis (
NASIONAL
JAKARTA- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mempertanyakan dasar kewenangan Mahkamah apabila diminta membatalkan pelantikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pertanyaan itu disampaikan dalam sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Rabu (30/9/2026).
Pertanyaan tersebut ditujukan kepada ahli yang dihadirkan pihak pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Arsul meminta penjelasan mengenai dasar konstitusional yang dapat digunakan MK apabila nantinya harus membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.Baca Juga:
"Kalau andai-andai harus dipenuhi, apa kemudian konstitusional digunakan oleh Mahkamah, kewenangan diatur UUD maupun UU, untuk membatalkan pelantikan?" kata Arsul dalam persidangan.
Arsul juga menyoroti perbedaan antara istilah diskualifikasi dan pemakzulan atau impeachment yang muncul dalam keterangan para ahli.
"Arah keterangan ahli bedakan diskualifikasi, bedakan dengan impeachment," ujarnya.
Selain itu, Arsul mempertanyakan permintaan pemohon agar MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar sidang untuk memilih wakil presiden.
"Bagaimana mahkamah perintahkan MPR selenggarakan sidang, apakah bisa demi anggapan keadilan substantif kemudian katakan konstitusi framework itu harus diterabas, gimana hal seperti ini bisa dijelaskan dalam perspektif ahli," kata Arsul.
Sidang yang berlangsung pada Rabu (30/9/2026) merupakan agenda pembuktian dari pihak pemohon. Dalam jadwal resmi MK, perkara tersebut memasuki tahapan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.
Pihak pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni Yance Arizona, Titi Anggraini dan Bivitri Susanti. Sementara I Gusti Putu Artha dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tercatat sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Para pemohonnya antara lain Denny Indrayana, Bonatua Silalahi, Tiurma M.S. Sihombing serta sejumlah pihak lainnya.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Mereka antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasi Gibran, serta membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya.
BENER MERIAH Polres Bener Meriah menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 di halaman Mapolres Bener Meriah, Kamis (
NASIONAL
MEDAN Sejumlah wilayah di Kota Medan dan sekitarnya dijadwalkan mengalami pemadaman listrik sementara pada Kamis (1/10/2026). Pemadaman dil
PERISTIWA
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (M
NASIONAL
JAKARTA DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Selanjutnya, Komisi III DPR ditugas
NASIONAL
BATUBARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku melaksanakan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026, Kami
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpang) menargetkan vaksinasi rabies terhadap 7
KESEHATAN
JAKARTA Tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tercatat 79,3 persen berdasarkan hasil survei Indonesia Net
NASIONAL
JAKARTA Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mempertanyakan dasar kewenangan Mahkamah apabila diminta membatalkan pelantikan Wakil Pre
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra melontarkan candaan saat memimpin sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemi
POLITIK
MEDAN Harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamina di Sumatera Utara pada Kamis (1/10/2026) masih mengacu pada harga yang berlaku sejak awal Se
EKONOMI