Brigjen TNI Putra Widiastawa Naik Pangkat Jadi Mayjen, Ini Perjalanan Kariernya
JAKARTA Lima Perwira Tinggi Komando Pasukan Khusus (Kopassus) resmi naik pangkat per 30 September 2026. Salah satunya Brigjen TNI Putra
SOSOK
JAKARTA- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mempertanyakan dasar kewenangan Mahkamah apabila diminta membatalkan pelantikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pertanyaan itu disampaikan dalam sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Rabu (30/9/2026).
Pertanyaan tersebut ditujukan kepada ahli yang dihadirkan pihak pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Arsul meminta penjelasan mengenai dasar konstitusional yang dapat digunakan MK apabila nantinya harus membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.Baca Juga:
"Kalau andai-andai harus dipenuhi, apa kemudian konstitusional digunakan oleh Mahkamah, kewenangan diatur UUD maupun UU, untuk membatalkan pelantikan?" kata Arsul dalam persidangan.
Arsul juga menyoroti perbedaan antara istilah diskualifikasi dan pemakzulan atau impeachment yang muncul dalam keterangan para ahli.
"Arah keterangan ahli bedakan diskualifikasi, bedakan dengan impeachment," ujarnya.
Selain itu, Arsul mempertanyakan permintaan pemohon agar MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar sidang untuk memilih wakil presiden.
"Bagaimana mahkamah perintahkan MPR selenggarakan sidang, apakah bisa demi anggapan keadilan substantif kemudian katakan konstitusi framework itu harus diterabas, gimana hal seperti ini bisa dijelaskan dalam perspektif ahli," kata Arsul.
Sidang yang berlangsung pada Rabu (30/9/2026) merupakan agenda pembuktian dari pihak pemohon. Dalam jadwal resmi MK, perkara tersebut memasuki tahapan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.
Pihak pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni Yance Arizona, Titi Anggraini dan Bivitri Susanti. Sementara I Gusti Putu Artha dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tercatat sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Para pemohonnya antara lain Denny Indrayana, Bonatua Silalahi, Tiurma M.S. Sihombing serta sejumlah pihak lainnya.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Mereka antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasi Gibran, serta membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya.
JAKARTA Lima Perwira Tinggi Komando Pasukan Khusus (Kopassus) resmi naik pangkat per 30 September 2026. Salah satunya Brigjen TNI Putra
SOSOK
MEDAN Permintaan dua anggota DPR RI agar Ombudsman mempublis identitas pelapor kamar mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong da
POLITIK
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Kesaktian Pa
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan Dandim 0208/Asahan
PERTANIAN AGRIBISNIS
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., bersama Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., Dandim 0208/As
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang bertindak sebagai Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pa
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Kabar baik bagi masyarakat Kampung Sei Kuru, Desa Pengarungan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pe
PEMERINTAHAN
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto mendampingi Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan penilaian terhadap Des
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina melepas enam putraputri asal Kota T
PEMERINTAHAN