BREAKING NEWS
Kamis, 01 Oktober 2026

Cecar Ahli Pemohon! Arsul Sani Pertanyakan Dasar Hukum MK Batalkan Pelantikan Gibran

Administrator - Kamis, 01 Oktober 2026 09:17 WIB
Cecar Ahli Pemohon! Arsul Sani Pertanyakan Dasar Hukum MK Batalkan Pelantikan Gibran
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani. (Foto: Tangkapan Layar Mahkamah Konstitusi RI / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mempertanyakan dasar kewenangan Mahkamah apabila diminta membatalkan pelantikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pertanyaan itu disampaikan dalam sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Rabu (30/9/2026).

Pertanyaan tersebut ditujukan kepada ahli yang dihadirkan pihak pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Arsul meminta penjelasan mengenai dasar konstitusional yang dapat digunakan MK apabila nantinya harus membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Baca Juga:

"Kalau andai-andai harus dipenuhi, apa kemudian konstitusional digunakan oleh Mahkamah, kewenangan diatur UUD maupun UU, untuk membatalkan pelantikan?" kata Arsul dalam persidangan.

Arsul juga menyoroti perbedaan antara istilah diskualifikasi dan pemakzulan atau impeachment yang muncul dalam keterangan para ahli.

"Arah keterangan ahli bedakan diskualifikasi, bedakan dengan impeachment," ujarnya.

Selain itu, Arsul mempertanyakan permintaan pemohon agar MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar sidang untuk memilih wakil presiden.

"Bagaimana mahkamah perintahkan MPR selenggarakan sidang, apakah bisa demi anggapan keadilan substantif kemudian katakan konstitusi framework itu harus diterabas, gimana hal seperti ini bisa dijelaskan dalam perspektif ahli," kata Arsul.

Sidang yang berlangsung pada Rabu (30/9/2026) merupakan agenda pembuktian dari pihak pemohon. Dalam jadwal resmi MK, perkara tersebut memasuki tahapan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan.

Pihak pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni Yance Arizona, Titi Anggraini dan Bivitri Susanti. Sementara I Gusti Putu Artha dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tercatat sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Para pemohonnya antara lain Denny Indrayana, Bonatua Silalahi, Tiurma M.S. Sihombing serta sejumlah pihak lainnya.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Mereka antara lain meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasi Gibran, serta membatalkan keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonannya.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
"Nanti Di-bully Terus" Momen Cair Saldi Isra Colek Refly Harun di Sidang MK Soal Gibran
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Eks Komisioner KPU: Dokumen Pendaftaran Tak Bisa Ditolak, Tapi Belum Tentu Benar
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Ahli Ungkap Eks PM Pakistan Didiskualifikasi 4 Tahun Setelah Pemilu
Sidang MK soal Syarat Pendidikan Gibran, Ahli: Tak Punya Bukti Kelulusan Berbeda dengan Tidak Lulus Sekolah
Eks Komisioner KPU Ungkap Pasal Pengecualian Bukti Kelulusan Baru Muncul di Pilpres 2024
Denny Indrayana di Sidang MK: Dokumen Gibran yang Ada Hanya Surat Penyetaraan Pendidikan, Bukan Ijazah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru