Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Menurut dia, sejumlah pihak sejak saat itu telah mendorong agar Gibran dimakzulkan.
"Kalau mampu kan gitu ya. Kalau tidak mampu ya jangan dipaksakan dan jangan mengada-ngada juga. Saya selalu menyampaikan begini, kalah itu memang pahit dan menyakitkan, tapi bukan berarti juga ketika orang-orang kalah dan sakit hatinya itu menghalalkan segala cara untuk menjungkir balikkan suara rakyat yang tergambar dalam kontestasi Pilpres 2024 lalu," tegasnya.
Ia menilai hasil Pemilu 2024 tetap harus dihormati karena Prabowo Subianto dan Gibran terpilih melalui proses pemilu.
Mardiansyah juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menganggap setiap tudingan terhadap Gibran sebagai kebenaran sebelum ada keputusan dari lembaga yang berwenang.
"Karena seorang rakyat pun akhirnya juga harus kita hargai sebagai bagian dari proses demokratisasi. Jangan sudah 2 tahun lewat pemilu sudah diberikan waktu untuk menggugat, diberikan ruang bagi pihak-pihak yang tidak terima, bagi pihak-pihak yang merasa dicurangi dan lain sebagainya."
"Itu sudah terlewati semua dan sekarang sudah 2 tahun baru dipersoalkan hal-hal yang menurut saya ini sudah lewat momentumnya," ucap Mardiansyah.
Ia juga menyinggung posisi MK yang sebelumnya telah menangani sengketa hasil Pilpres 2024.
"MK juga bagian yang memutuskan Pemilu 2024, khususnya Pilpres itu sudah selesai. Itu juga MK yang memutuskan pada waktu itu," paparnya.
Dalam persidangan perkara tersebut pada Jumat, 2 Oktober 2026, hakim konstitusi Arsul Sani menyoroti dua dokumen penyetaraan pendidikan yang berkaitan dengan Gibran.
Persidangan saat itu menghadirkan pemberi keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.
Arsul menunjukkan dua dokumen penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian berbeda.
"Di tangan saya ini ada 2 dokumen yang merupakan dokumen penyetaraan, yang pertama yang diterbitkan oleh institusi bapak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dan yang kedua adalah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Ini tadi malam disampaikan oleh saksi dari KPU, nah di sini lah problemnya Pak," kata Arsul Sani.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.