BREAKING NEWS
Minggu, 04 Oktober 2026

Sebut Ada Politisasi, Jokowi Tak Khawatir soal Gugatan Pendidikan Gibran: Saya yang Mengantarkan ke Sekolah

Dharma - Minggu, 04 Oktober 2026 12:57 WIB
Sebut Ada Politisasi, Jokowi Tak Khawatir soal Gugatan Pendidikan Gibran: Saya yang Mengantarkan ke Sekolah
Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi saat bersalaman dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut Arsul, dokumen yang diterbitkan Kemenristekdikti lebih mudah dipahami karena menyebut ijazah sebagai objek yang disetarakan.

"Ini dua institusi, 2 kementerian yang mengurus tentang pendidikan, yang satu pendidikan dasar dan menengah dan yang satu pendidikan tinggi itu mengeluarkan surat pernyataan yang setara. Surat penyetaraannya tidak setara Pak, padahal judulnya surat penyetaraan ini, barangkali yang dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi ini lebih gampang Pak dipahami. Karena yang disetarakan, meskipun ini bentuknya keputusan itu adalah ijazahnya," tuturnya.

Sementara itu, Arsul menilai dokumen dari Kemendikdasmen lebih sulit dipahami karena menyebut hal yang disetarakan adalah pengetahuan Gibran yang dinilai setara dengan tamatan sekolah menengah kejuruan.

"Di mana agak bersayapnya? Karena yang bapak setarakan itu adalah pengetahuan, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan, ini makanya KPU agak puyeng ini jadinya. Padahal Pak Dirjen, saya membaca Permendikbud nomor 29/2014, di Pasal 1 angka 7 ini terdefinisikan dengan jelas apa yang disebut dengan surat keterangan penyetaraan," ujarnya.

Arsul kemudian mempertanyakan mengapa dokumen tersebut berbentuk surat keterangan dan bukan surat keputusan, sementara aturan yang dibacanya mendefinisikan surat keterangan penyetaraan berkaitan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma dari sistem pendidikan luar negeri.

"Jadi pertanyaan saya pak Dirjen, kalau Permendikbudnya mendefinisikan surat keterangan penyetaraan itu demikian, mengapa kemudian keluarnya adalah surat keterangan, bukan surat keputusan, saya tidak mengatakan judulnya, tapi surat keterangan di mana yang disetarakan itu adalah pengetahuannya, dinilai menilai memiliki pengetahuan setara dengan tamat sekolah, ini agak abstrak pak, kalau yang dikeluarkan yang ini," kata Arsul.

Ia menyebut persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam gugatan terkait keabsahan pencalonan Gibran.

"Ini gampang diketahui, setara, setara apa yang setara? Ijazahnya tapi kalau yang ini yang setara adalah pengetahuannya, ini yang barangkali antara lain menjadikan ada permohonan ini," lanjutnya.

Arsul kemudian mengibaratkan persoalan tersebut sebagai hal yang membuat para hakim harus berpikir lebih dalam.

"Kalau ini barangkali, saya tidak tahu ya dokumen, karena saya belum lihat, yang dibawa kepada Kementerian Dikbud ini adalah misalnya ini ya sertifikat atau diploma atau apapun award atau apapun dari UTS Insearch barangkali ini lebih mudah kemudian menyelesaikan perkara ini."

"Tapi karena bunyinya adalah itu tadi memiliki pengetahuan setara ini, kami ini harus mengernyitkan dahi ini Pak Dirjen, mungkin juga harus istikharah dulu ini apa itu ya makna dari ini," tuturnya.

Adapun Kemendikdasmen dalam persidangan menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukan merupakan proses penerbitan ijazah atau tanda kelulusan baru. Dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Anies Baswedan Temui Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Bahas Apa?
PDIP Bantah Ada Sterilisasi Loyalis Jokowi di Kabinet Prabowo: Belum Benar-Benar Bersih
Pengurus Al Washliyah Medan 2026–2031 Dilantik, Rico Waas Dorong Hadirkan Program yang Menjawab Kebutuhan Masyarakat
Anwar Usman: Paman di Ruang Pertimbangan
Rocky Gerung Masuk Wantimpres, Ubedilah Badrun: Antek-antek Prabowo
Dua Matahari Menjelang 2029
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru