Belum Menyerah, Pelapor Gibran Kembali Datangi Bareskrim Rabu 7 Oktober 2026
JAKARTA Pelaporan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar mengatakan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak khawatir menghadapi gugatan terkait syarat pendidikan putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gugatan tersebut merupakan bagian dari Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon, termasuk Denny Indrayana, mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.Baca Juga:
Mardiansyah mengatakan Jokowi merasa tenang karena mengaku mengetahui langsung riwayat pendidikan Gibran.
Menurut dia, Jokowi juga telah memeriksa dokumen pendidikan putranya.
"Pak Jokowi sangat tenang sekali karena dia sampaikan ke saya begini, 'saya yang mengantarkan Mas Gibran ke sekolah. Saya sudah melihat mengecek semua dokumen sekolah Mas Gibran, tidak ada masalah sama sekali, termasuk soal apa yang dipersoalkan sekarang ini. Jadi saya itu sangat tenang sekali, mau sidang MK dan lain sebagainya, bahwa memang ada politisasi itu, iya," ujar Mardiansyah menirukan perkataan Jokowi, Minggu, 4 Oktober 2026.
"Nah, ini kata Pak Jokowi ya, 'itu iya, saya tahu itu', gitu ada politisasi terhadap Mas Gibran, termasuk juga sidang MK ini," imbuhnya.
Menurut Mardiansyah, pihaknya menghadapi persoalan tersebut dari sisi hukum sekaligus politik.
Dari sisi hukum, mereka menyiapkan jawaban untuk menghadapi gugatan di MK serta laporan yang disampaikan pihak lain.
"Kalaupun itu direspons ya oleh pihak-pihak kepolisian, misalnya menganggap bahwa ini ada unsur-unsur yang memang bisa untuk ditindaklanjuti," katanya.
"Dan yang kedua kita juga mempersiapkan untuk merespons secara politis karena memang tidak hanya soal hukum, soal politisnya juga harus kita respons dengan baik," jelas Mardiansyah.
Mardiansyah mengatakan polemik mengenai Gibran telah berlangsung sejak putra sulung Jokowi itu dilantik sebagai Wakil Presiden pada 2024.
Menurut dia, sejumlah pihak sejak saat itu telah mendorong agar Gibran dimakzulkan.
"Kalau mampu kan gitu ya. Kalau tidak mampu ya jangan dipaksakan dan jangan mengada-ngada juga. Saya selalu menyampaikan begini, kalah itu memang pahit dan menyakitkan, tapi bukan berarti juga ketika orang-orang kalah dan sakit hatinya itu menghalalkan segala cara untuk menjungkir balikkan suara rakyat yang tergambar dalam kontestasi Pilpres 2024 lalu," tegasnya.
Ia menilai hasil Pemilu 2024 tetap harus dihormati karena Prabowo Subianto dan Gibran terpilih melalui proses pemilu.
Mardiansyah juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menganggap setiap tudingan terhadap Gibran sebagai kebenaran sebelum ada keputusan dari lembaga yang berwenang.
"Karena seorang rakyat pun akhirnya juga harus kita hargai sebagai bagian dari proses demokratisasi. Jangan sudah 2 tahun lewat pemilu sudah diberikan waktu untuk menggugat, diberikan ruang bagi pihak-pihak yang tidak terima, bagi pihak-pihak yang merasa dicurangi dan lain sebagainya."
"Itu sudah terlewati semua dan sekarang sudah 2 tahun baru dipersoalkan hal-hal yang menurut saya ini sudah lewat momentumnya," ucap Mardiansyah.
Ia juga menyinggung posisi MK yang sebelumnya telah menangani sengketa hasil Pilpres 2024.
"MK juga bagian yang memutuskan Pemilu 2024, khususnya Pilpres itu sudah selesai. Itu juga MK yang memutuskan pada waktu itu," paparnya.
Dalam persidangan perkara tersebut pada Jumat, 2 Oktober 2026, hakim konstitusi Arsul Sani menyoroti dua dokumen penyetaraan pendidikan yang berkaitan dengan Gibran.
Persidangan saat itu menghadirkan pemberi keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.
Arsul menunjukkan dua dokumen penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian berbeda.
"Di tangan saya ini ada 2 dokumen yang merupakan dokumen penyetaraan, yang pertama yang diterbitkan oleh institusi bapak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dan yang kedua adalah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Ini tadi malam disampaikan oleh saksi dari KPU, nah di sini lah problemnya Pak," kata Arsul Sani.
Menurut Arsul, dokumen yang diterbitkan Kemenristekdikti lebih mudah dipahami karena menyebut ijazah sebagai objek yang disetarakan.
"Ini dua institusi, 2 kementerian yang mengurus tentang pendidikan, yang satu pendidikan dasar dan menengah dan yang satu pendidikan tinggi itu mengeluarkan surat pernyataan yang setara. Surat penyetaraannya tidak setara Pak, padahal judulnya surat penyetaraan ini, barangkali yang dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi ini lebih gampang Pak dipahami. Karena yang disetarakan, meskipun ini bentuknya keputusan itu adalah ijazahnya," tuturnya.
Sementara itu, Arsul menilai dokumen dari Kemendikdasmen lebih sulit dipahami karena menyebut hal yang disetarakan adalah pengetahuan Gibran yang dinilai setara dengan tamatan sekolah menengah kejuruan.
"Di mana agak bersayapnya? Karena yang bapak setarakan itu adalah pengetahuan, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan, ini makanya KPU agak puyeng ini jadinya. Padahal Pak Dirjen, saya membaca Permendikbud nomor 29/2014, di Pasal 1 angka 7 ini terdefinisikan dengan jelas apa yang disebut dengan surat keterangan penyetaraan," ujarnya.
Arsul kemudian mempertanyakan mengapa dokumen tersebut berbentuk surat keterangan dan bukan surat keputusan, sementara aturan yang dibacanya mendefinisikan surat keterangan penyetaraan berkaitan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma dari sistem pendidikan luar negeri.
"Jadi pertanyaan saya pak Dirjen, kalau Permendikbudnya mendefinisikan surat keterangan penyetaraan itu demikian, mengapa kemudian keluarnya adalah surat keterangan, bukan surat keputusan, saya tidak mengatakan judulnya, tapi surat keterangan di mana yang disetarakan itu adalah pengetahuannya, dinilai menilai memiliki pengetahuan setara dengan tamat sekolah, ini agak abstrak pak, kalau yang dikeluarkan yang ini," kata Arsul.
Ia menyebut persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam gugatan terkait keabsahan pencalonan Gibran.
"Ini gampang diketahui, setara, setara apa yang setara? Ijazahnya tapi kalau yang ini yang setara adalah pengetahuannya, ini yang barangkali antara lain menjadikan ada permohonan ini," lanjutnya.
Arsul kemudian mengibaratkan persoalan tersebut sebagai hal yang membuat para hakim harus berpikir lebih dalam.
"Kalau ini barangkali, saya tidak tahu ya dokumen, karena saya belum lihat, yang dibawa kepada Kementerian Dikbud ini adalah misalnya ini ya sertifikat atau diploma atau apapun award atau apapun dari UTS Insearch barangkali ini lebih mudah kemudian menyelesaikan perkara ini."
"Tapi karena bunyinya adalah itu tadi memiliki pengetahuan setara ini, kami ini harus mengernyitkan dahi ini Pak Dirjen, mungkin juga harus istikharah dulu ini apa itu ya makna dari ini," tuturnya.
Adapun Kemendikdasmen dalam persidangan menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukan merupakan proses penerbitan ijazah atau tanda kelulusan baru. Dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sendiri telah melalui sejumlah tahapan persidangan, termasuk pemeriksaan permohonan, penyampaian jawaban termohon, serta pembuktian dari para pihak.
Pada 2 Oktober 2026, MK mendengarkan keterangan dari Kemendikdasmen dan perwakilan pendidikan Indonesia di Singapura serta Australia.
Gugatan tersebut pada pokoknya mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.* (tb/ad)
JAKARTA Pelaporan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri terkait dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencal
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Binsar Nasution, diduga menjadi korban penikaman setelah mengikuti ke
HUKUM DAN KRIMINAL
MANDAILING NATAL Suasana setelah kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di Desa Pintu Padang Julu, Kecamatan Si
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsti
HUKUM DAN KRIMINAL
SUMBAWA BARAT Pulau Kenawa di Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Nusa Tenggara Barat (NTB), terbakar pada Ahad, 4 Oktob
PERISTIWA
JAKARTA Kejaksaan Agung menerima putusan bebas terhadap delapan mantan petinggi bank pembangunan daerah yang terseret kasus dugaan korup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres mengalami perubahan dalam jumlah anggota dan skema hak keuangan dari pemerintahan Pr
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas ribuan peserta jalan sehat dalam rangkaian kegiatan edukatif bertajuk Spark Go To
KESEHATAN
JAKARTA Akademisi Rocky Gerung resmi menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto
SOSOK
JAKARTA Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar mengatakan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak khawatir menghadapi gugat
POLITIK