BREAKING NEWS
Rabu, 07 Oktober 2026

PDIP Wacanakan Hak Angket DPR Usut Ijazah Gibran: Bidik Dugaan Cacat Hukum Hingga Isu Impeachment

Adelia Syafitri - Rabu, 07 Oktober 2026 19:42 WIB
PDIP Wacanakan Hak Angket DPR Usut Ijazah Gibran: Bidik Dugaan Cacat Hukum Hingga Isu Impeachment
Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus. (Foto: Dok. EMedia DPR RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus menyebut DPR memiliki opsi menggunakan pansus dan/atau hak angket untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan/atau angket," kata Deddy dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Deddy mengatakan putusan MK dapat menjadi dasar untuk kembali melihat persoalan syarat administrasi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Baca Juga:

Menurut dia, hal yang menjadi perhatian dari putusan tersebut adalah pernyataan MK mengenai tidak ditemukannya bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA.

"Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden. Oleh karena itu, patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum," ujarnya.

Deddy menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk melihat ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum dalam proses pencalonan.

Dia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan UUD 1945 mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.

"Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan/atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B," katanya.

Deddy mengatakan putusan MK yang menyerahkan persoalan tertentu kepada lembaga lain membuka kemungkinan adanya proses hukum maupun mekanisme politik lanjutan.

"Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan/atau mekanisme politik untuk menindaklanjuti. Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan," ujarnya.

MK Tak Terima Gugatan

Sebelumnya, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut karena bukan merupakan peserta Pilpres 2024.

"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim MK dalam sidang putusan.

Meski perkara tidak dapat diterima, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah setara SMA atau sederajat.

MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," kata hakim MK Adies Kadir dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

MK menyatakan penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait.

Pernyataan mengenai kemungkinan penggunaan hak angket atau pansus DPR tersebut merupakan pandangan politik Deddy Sitorus dan belum menjadi keputusan resmi DPR.* (d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Banmus DPRD Batu Bara Rapat Susun Jadwal Kegiatan Dewan Selama Oktober 2026
Bakal Dieksekusi! Wagub Surya Pastikan 'Curhatan' Warga dari Reses DPRD Sumut Masuk Prioritas Pembangunan
KPU Tanggapi Putusan MK soal Dokumen Pendidikan Gibran
Tidak Punya Ijazah, PDIP Sarankan Gibran Mundur: Malu kita
MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Refly Harun Siapkan Langkah ke DPR
Pemkab Batu Bara Ajukan Tiga Ranperda, Mulai Penyertaan Modal hingga Penataan Perangkat Daerah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru