BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Oktober 2026

Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran: DPR Gulirkan Pemakzulan, Pengamat Sebut Butuh Restu Prabowo

Dharma - Jumat, 09 Oktober 2026 21:35 WIB
Buntut Putusan MK Soal Ijazah Gibran: DPR Gulirkan Pemakzulan, Pengamat Sebut Butuh Restu Prabowo
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). (Foto: ANTARA FOTO/Fauzan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyaratan pendidikan Gibran. Sejumlah anggota DPR mulai menyoroti kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) dan penggunaan hak angket, tetapi pengamat menilai pemakzulan sulit terwujud tanpa dukungan politik Presiden Prabowo Subianto.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, menilai dukungan politik Prabowo akan menjadi salah satu faktor penting dalam dinamika tersebut. Prabowo juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.

Menurut Jamiluddin, putusan MK mengenai persyaratan pendidikan Gibran berpotensi menjadi pintu masuk bagi DPR untuk mengusulkan hak angket yang dapat berlanjut ke proses pemakzulan. Namun, proses tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis karena harus mengikuti mekanisme konstitusional.

Baca Juga:

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa komunikasi antarpartai mulai berjalan menyusul wacana pembentukan pansus dan penggunaan hak angket.

Mardani mengatakan PKS belum membahas persoalan tersebut secara resmi. Meski demikian, ia menilai putusan MK perlu ditindaklanjuti.

"PKS belum membahasnya secara resmi, tetapi keputusan MK itu berani dan jujur. Fakta hukum ini perlu ditindaklanjuti," kata Mardani, Jumat (9/10/2026).

Wacana tersebut muncul setelah MK memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara.

Dalam pertimbangan putusan sebagaimana dikutip dalam pemberitaan, MK juga menyoroti tidak ditemukannya dokumen kelulusan setara SMA yang dapat membuktikan Gibran telah lulus pendidikan menengah. Dokumen berupa certificate of attendance dan academic records yang disebut dalam perkara dinilai tidak membuktikan kelulusan tersebut.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, sebelumnya mengusulkan pembentukan pansus untuk mengklarifikasi dokumen pendidikan Gibran sekaligus mengevaluasi proses verifikasi pencalonannya.

Menurut Eka, apabila hasil kerja pansus menemukan persoalan terkait persyaratan pendidikan tersebut, DPR dapat menindaklanjutinya melalui mekanisme konstitusional.

"Jika hasil kerja Pansus membuktikan ijazah tidak ada, DPR dapat merekomendasikan perkara ke MK, lalu diteruskan ke MPR untuk proses impeachment," ujarnya, Kamis (8/10/2026).

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, menilai DPR dapat mempertimbangkan penggunaan hak angket ataupun pembentukan pansus untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Deddy menganggap persoalan dokumen pendidikan Gibran perlu mendapat perhatian serius setelah pertimbangan hukum MK menjadi sorotan publik.

"Fakta bahwa MK tidak menemukan bukti ijazah berarti sejak awal Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden," kata Deddy, Rabu (7/10/2026).

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Deddy terhadap putusan MK, bukan amar putusan yang mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

Pemakzulan presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Proses tersebut tidak cukup hanya dengan usulan politik atau pembentukan pansus di DPR.

DPR harus terlebih dahulu menjalankan mekanisme konstitusional dan menyampaikan pendapatnya kepada MK untuk diperiksa. Apabila MK menyatakan pendapat DPR terbukti sesuai ketentuan konstitusi, proses dapat dilanjutkan ke MPR untuk diputuskan dalam sidang paripurna.

Dengan demikian, hak angket dan pansus merupakan instrumen untuk menyelidiki atau mengklarifikasi persoalan, bukan mekanisme yang secara otomatis memberhentikan wakil presiden.

Wacana pemakzulan Gibran pun masih berada dalam ranah pembahasan dan pernyataan politik. Selain proses hukum dan konstitusional, dukungan politik di DPR serta dinamika antarpartai akan berpengaruh terhadap kelanjutan wacana tersebut.* (tm/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Cium Pasal Selundupan Syarat Ijazah Gibran: Ahmad Doli Sebut Ketentuan PKPU Tak Pernah Dibahas DPR
Buntut Pertimbangan MK Soal Ijazah Gibran: PKS Sebut DPR Mulai Lobi Opsi Pansus & Hak Angket
Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran, Bobby Nasution Minta Pemerintah Prioritaskan Kebutuhan Rakyat
Buntut Syarat Pendidikan Gibran: Mardani Desak DKPP Bongkar Dugaan 'Pasal Penyusupan' KPU-Bawaslu
Wacana Pemakzulan Gibran, Bobby Nasution Ingatkan: Pikirkan Masyarakat yang Masih Kesulitan
Mahfud MD Buka Suara soal Nasib Gibran Usai Putusan MK: Bola Itu Tergantung Politik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru