Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
MK juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah tamat SMA dari luar negeri.
MK menyerahkan tindak lanjut persoalan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak otomatis membatalkan jabatan Gibran ataupun memulai proses pemakzulan.
Setiap langkah lanjutan tetap harus mengikuti mekanisme hukum dan konstitusi.
Di tengah polemik tersebut, Mahfud menilai Prabowo memiliki kesempatan untuk menunjukkan kepemimpinan melalui pembenahan hukum dan pemilu.
Menurut dia, langkah nyata diperlukan agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga, sementara persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dapat ditangani sesuai aturan.* (tb/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.