Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menjadi momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola hukum dan pemilu.
Mahfud menilai situasi politik saat ini perlu dimanfaatkan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memastikan aturan konstitusi dijalankan sebagaimana mestinya.
Menurut dia, langkah tersebut penting menjelang dimulainya tahapan pemilu berikutnya.
Baca Juga:
Pandangan itu disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official.
"Ini waktu yang tepat bagi Pak Prabowo karena kan 8 bulan lagi tahapan Pemilu sudah akan dimulai, dia mau nyalon lagi kan."
"Sudah akan dimulai tahapan awalnya (Pemilu) itu meskipun nanti pencalonannya masih tahun 2028, tapi konsolidasi politiknya dengan partai apa dan sebagainya itu kan sudah akan dimulai kan."
"Profil rangkingnya Pak Prabowo harus dinaikkan lagi oleh Pak Prabowo gitu ya," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, polemik tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi pencalonan Gibran, tetapi juga dapat menjadi kesempatan bagi Prabowo untuk menunjukkan komitmen terhadap pembenahan hukum dan penyelenggaraan pemilu.
Mahfud juga menilai Prabowo kemungkinan menikmati situasi ketika perhatian publik lebih banyak tertuju pada polemik ijazah Gibran dan mantan Presiden Joko Widodo.
Menurut dia, perdebatan mengenai Gibran membuat sejumlah persoalan lain yang sebelumnya mendapat sorotan publik menjadi kurang dibicarakan.
Mahfud mencontohkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
"Tapi terserah Pak Prabowo aja, karena kalau saya juga berpikir Pak Prabowo menikmati ini apa itu situasi ini situasi kegaduhan ini, ya biar aja sambil sambil apa namanya menikmati dia."
Mahfud kemudian menjelaskan bahwa kritik terhadap Prabowo, menurut pengamatannya, mereda dalam beberapa waktu terakhir karena perhatian publik beralih kepada Jokowi dan Gibran.
"Karena apa? Dengan kegaduhan ini kritik-kritik kepada Pak Prabowo 2 minggu terakhir ini enggak ada. Semua serangan ke Pak Jokowi dan Gibran. Pak Prabowo diam, partai politik diam. Gibran dibiarkan sendiri. MBG hilang gitu."
"Ada berita apa pemidanahan Jampidsus juga enggak ada jadi berita. Padahal kemarin sidangnya luar biasa, saya mengikuti itu, enggak jadi berita apa-apa. Kritik terhadap Pak Prabowo enggak ada lagi, yang dihantam sekarang malah Pak Jokowi terus, dan (Gibran) dibiarkan sendiri. Sehingga saya melihat Pak Prabowo nampaknya menikmati juga, menghindarkan serangan ke dirinya," ungkap Mahfud.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Mahfud terhadap dinamika pemberitaan dan situasi politik.
Tidak berarti bahwa Prabowo secara resmi menyatakan memanfaatkan polemik tersebut untuk mengalihkan perhatian publik.
Meski menilai situasi tersebut dapat menguntungkan Prabowo secara politik, Mahfud mengatakan strategi seperti itu merupakan bagian dari dinamika politik.
Namun, ia mengingatkan bahwa setiap tindakan politik dapat menimbulkan konsekuensi di kemudian hari.
"Apa boleh begitu? Boleh, ini namanya politik, itu hak dia untuk melakukan itu. Tapi kalau terlalu lama itu akan balik lagi. Makanya saya katakan ketika kasus ini muncul, kan saya katakan dulu kalau kamu mau berbuat sesukamu lakukan tuh. Tapi suatu saat engkau akan menuai hasilnya," pungkas Mahfud.
Pernyataan itu menjadi pengingat bahwa keuntungan politik dalam jangka pendek belum tentu menghilangkan persoalan yang mendasarinya.
Pemerintah tetap menghadapi tuntutan untuk menjelaskan kebijakan, memperkuat akuntabilitas, dan merespons kritik masyarakat.
Polemik ini menguat setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
Perkara tersebut berkaitan dengan permohonan mengenai persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
MK juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah tamat SMA dari luar negeri.
MK menyerahkan tindak lanjut persoalan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak otomatis membatalkan jabatan Gibran ataupun memulai proses pemakzulan.
Setiap langkah lanjutan tetap harus mengikuti mekanisme hukum dan konstitusi.
Di tengah polemik tersebut, Mahfud menilai Prabowo memiliki kesempatan untuk menunjukkan kepemimpinan melalui pembenahan hukum dan pemilu.
Menurut dia, langkah nyata diperlukan agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga, sementara persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dapat ditangani sesuai aturan.* (tb/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.