Tiga Tahun Wafatnya Syamsul Arifin, PB MABMI Kenang Sosok Pemimpin yang Menjaga Kekompakan
MEDAN Jajaran Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) berharap integritas dan etos kerja almarhum Dato&039 Seri
NASIONAL
YOGYAKARTA – Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (Forum BEM se-DIY) mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya.
Mahasiswa memberikan tenggat waktu tujuh hari atau 7 x 24 jam agar Gibran menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Jika tidak mendapat respons, Forum BEM se-DIY menyatakan akan menganggap Gibran telah diberhentikan dari jabatan wakil presiden.Baca Juga:
Namun, pernyataan itu merupakan sikap politik mahasiswa, bukan keputusan pemberhentian yang memiliki kekuatan hukum.
Pemberhentian wakil presiden harus melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.
Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan bertajuk "#RepublikKoruptor: Bangun Persatuan, Rebut Daulat Rakyat" di Yogyakarta, Senin, 12 Oktober 2026.
Forum BEM se-DIY mengaitkan tuntutan tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan persyaratan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Mahasiswa meminta persoalan itu tidak berhenti sebagai polemik politik, tetapi ditindaklanjuti oleh lembaga negara sesuai kewenangan masing-masing melalui mekanisme hukum dan ketatanegaraan.
Koordinator Umum Forum BEM se-DIY, Faturahman Djaguna, mengatakan pihaknya menyoroti putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.
Dalam pernyataannya, mahasiswa menyoroti pertimbangan MK yang menyebut tidak ditemukannya dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri dengan tingkat yang setara sekolah menengah atas atau sederajat.
Forum BEM se-DIY juga menyoroti proses verifikasi persyaratan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Mereka mengacu pada pertimbangan putusan yang menilai KPU mengabaikan prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam memverifikasi dokumen persyaratan calon.
MEDAN Jajaran Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) berharap integritas dan etos kerja almarhum Dato&039 Seri
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, emas seberat ratusan gram, hingga aset kripto da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Denny Indrayana bersama perwakilan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Perwira (FPP)
HUKUM DAN KRIMINAL
KONAWE SELATAN Sebanyak 63 siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, didu
PERISTIWA
LANGKAT Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Dusun Ampera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak menahan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Benc
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa
HUKUM DAN KRIMINAL
TOBA Kawasan Danau Toba di Sumatera Utara diselimuti kabut asap pada Rabu, 14 Oktober 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisik
PARIWISATA
SERDANG BEDAGAI Kecelakaan beruntun yang melibatkan satu angkutan umum dan dua truk terjadi di Jalan Lintas MedanTebing Tinggi, tepat
PERISTIWA