BREAKING NEWS
Rabu, 14 Oktober 2026

Forum BEM se-DIY Ultimatum Gibran Mundur dalam 7 Hari, Desak DPR Bentuk Pansus: Jika Tak Direspons, Gibran Dianggap Berhenti sebagai Wapres

Raman Krisna - Rabu, 14 Oktober 2026 18:43 WIB
Forum BEM se-DIY Ultimatum Gibran Mundur dalam 7 Hari, Desak DPR Bentuk Pansus: Jika Tak Direspons, Gibran Dianggap Berhenti sebagai Wapres
Forum BEM se-DIY mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya dalam tenggat waktu tujuh hari atau 7 x 24 jam, di Yogyakarta, Senin, 12 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

YOGYAKARTA – Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (Forum BEM se-DIY) mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya.

Mahasiswa memberikan tenggat waktu tujuh hari atau 7 x 24 jam agar Gibran menindaklanjuti tuntutan tersebut.

Jika tidak mendapat respons, Forum BEM se-DIY menyatakan akan menganggap Gibran telah diberhentikan dari jabatan wakil presiden.

Baca Juga:

Namun, pernyataan itu merupakan sikap politik mahasiswa, bukan keputusan pemberhentian yang memiliki kekuatan hukum.

Pemberhentian wakil presiden harus melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.

Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan bertajuk "#RepublikKoruptor: Bangun Persatuan, Rebut Daulat Rakyat" di Yogyakarta, Senin, 12 Oktober 2026.

Forum BEM se-DIY mengaitkan tuntutan tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan persyaratan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

Mahasiswa meminta persoalan itu tidak berhenti sebagai polemik politik, tetapi ditindaklanjuti oleh lembaga negara sesuai kewenangan masing-masing melalui mekanisme hukum dan ketatanegaraan.

Koordinator Umum Forum BEM se-DIY, Faturahman Djaguna, mengatakan pihaknya menyoroti putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.

Dalam pernyataannya, mahasiswa menyoroti pertimbangan MK yang menyebut tidak ditemukannya dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri dengan tingkat yang setara sekolah menengah atas atau sederajat.

Forum BEM se-DIY juga menyoroti proses verifikasi persyaratan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Mereka mengacu pada pertimbangan putusan yang menilai KPU mengabaikan prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam memverifikasi dokumen persyaratan calon.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Aktivis Dhani Lubis Diskusi dengan Direktur Siber Polda Sumut, Bahas Maraknya Trading Bodong hingga Judol
Anggota DPRD Sumut Dukung Ekshumasi dan Autopsi Ulang Winda Lorenza, Minta Penyebab Kematian Diperjelas
Polda Sumut Gerebek Gang Jati Medan, 40 Orang Positif Narkoba Diamankan dan Sejumlah Barang Bukti Disita
Hakim Batalkan Status Tersangka Anggota DPRD Dhody Thahir, Polda Sumut Periksa Dugaan Kejanggalan Penyidikan
Bawa Kayu Balok saat Beraksi, Terduga Pelaku yang Begal Dua Wanita di Belawan Ditangkap Polisi
RDP Kematian Winda Lorenza di DPRD Sumut Buntu, Polda Sumut dan Polrestabes Medan Absen
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru