BREAKING NEWS
Rabu, 14 Oktober 2026

Forum BEM se-DIY Ultimatum Gibran Mundur dalam 7 Hari, Desak DPR Bentuk Pansus: Jika Tak Direspons, Gibran Dianggap Berhenti sebagai Wapres

Raman Krisna - Rabu, 14 Oktober 2026 18:43 WIB
Forum BEM se-DIY Ultimatum Gibran Mundur dalam 7 Hari, Desak DPR Bentuk Pansus: Jika Tak Direspons, Gibran Dianggap Berhenti sebagai Wapres
Forum BEM se-DIY mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya dalam tenggat waktu tujuh hari atau 7 x 24 jam, di Yogyakarta, Senin, 12 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Proses itu, menurut tuntutan mereka, harus tetap berlandaskan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Forum BEM se-DIY juga mengarahkan tuntutannya kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Mereka meminta dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dibuka kepada publik melalui situs resmi kementerian dan media nasional.

Mahasiswa secara khusus meminta pengusutan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang mereka kaitkan dengan penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJKLN/2019.

Menurut mereka, keterbukaan dokumen diperlukan agar dasar administrasi yang dipersoalkan dapat diperiksa secara transparan.

Meski demikian, tuntutan dan dugaan yang disampaikan Forum BEM se-DIY tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran pidana.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap membutuhkan pemeriksaan oleh lembaga berwenang berdasarkan bukti yang sah.

MK sebelumnya membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 6 Oktober 2026.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

MK juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden dan menyerahkan tindak lanjut persoalan tersebut kepada lembaga terkait.

Forum BEM se-DIY menyoroti bagian pertimbangan putusan mengenai dokumen pendidikan yang disebut tidak ditemukan dalam pemeriksaan MK.

Hal itu menjadi salah satu alasan mahasiswa meminta lembaga negara mengambil langkah sesuai kewenangan konstitusionalnya.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Aktivis Dhani Lubis Diskusi dengan Direktur Siber Polda Sumut, Bahas Maraknya Trading Bodong hingga Judol
Anggota DPRD Sumut Dukung Ekshumasi dan Autopsi Ulang Winda Lorenza, Minta Penyebab Kematian Diperjelas
Polda Sumut Gerebek Gang Jati Medan, 40 Orang Positif Narkoba Diamankan dan Sejumlah Barang Bukti Disita
Hakim Batalkan Status Tersangka Anggota DPRD Dhody Thahir, Polda Sumut Periksa Dugaan Kejanggalan Penyidikan
Bawa Kayu Balok saat Beraksi, Terduga Pelaku yang Begal Dua Wanita di Belawan Ditangkap Polisi
RDP Kematian Winda Lorenza di DPRD Sumut Buntu, Polda Sumut dan Polrestabes Medan Absen
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru