Tiga Tahun Wafatnya Syamsul Arifin, PB MABMI Kenang Sosok Pemimpin yang Menjaga Kekompakan
MEDAN Jajaran Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) berharap integritas dan etos kerja almarhum Dato&039 Seri
NASIONAL
YOGYAKARTA – Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (Forum BEM se-DIY) mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya.
Mahasiswa memberikan tenggat waktu tujuh hari atau 7 x 24 jam agar Gibran menindaklanjuti tuntutan tersebut.
Jika tidak mendapat respons, Forum BEM se-DIY menyatakan akan menganggap Gibran telah diberhentikan dari jabatan wakil presiden.Baca Juga:
Namun, pernyataan itu merupakan sikap politik mahasiswa, bukan keputusan pemberhentian yang memiliki kekuatan hukum.
Pemberhentian wakil presiden harus melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.
Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan bertajuk "#RepublikKoruptor: Bangun Persatuan, Rebut Daulat Rakyat" di Yogyakarta, Senin, 12 Oktober 2026.
Forum BEM se-DIY mengaitkan tuntutan tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan persyaratan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Mahasiswa meminta persoalan itu tidak berhenti sebagai polemik politik, tetapi ditindaklanjuti oleh lembaga negara sesuai kewenangan masing-masing melalui mekanisme hukum dan ketatanegaraan.
Koordinator Umum Forum BEM se-DIY, Faturahman Djaguna, mengatakan pihaknya menyoroti putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.
Dalam pernyataannya, mahasiswa menyoroti pertimbangan MK yang menyebut tidak ditemukannya dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri dengan tingkat yang setara sekolah menengah atas atau sederajat.
Forum BEM se-DIY juga menyoroti proses verifikasi persyaratan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Mereka mengacu pada pertimbangan putusan yang menilai KPU mengabaikan prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam memverifikasi dokumen persyaratan calon.
"Atas dasar itu, Forum BEM se-DIY menilai terdapat persoalan hukum dan konstitusional yang perlu diperiksa lebih lanjut. Mereka mempertanyakan konsekuensi hukum dari temuan MK, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta langkah yang semestinya diambil oleh lembaga negara," kata Faturahman di Hall Kampus 4 Universitas Ahmad Dahlan, DIY, Senin (12/10/2026).
Mahasiswa meminta lembaga negara menindaklanjuti persoalan tersebut berdasarkan kewenangan masing-masing.
Mereka menegaskan, penyelesaian harus mengacu pada mekanisme hukum, bukan hanya perdebatan politik.
Selain meminta Gibran mundur, Forum BEM se-DIY mendesak DPR RI membentuk panitia khusus (pansus) melalui hak angket untuk menindaklanjuti persoalan yang mereka soroti dalam putusan MK.
Sekretaris Jenderal Forum BEM se-DIY, Muhammad Ilham, meminta para ketua umum partai politik menginstruksikan kadernya di DPR RI agar mendorong pembentukan pansus tersebut.
Mereka ingin persoalan persyaratan pendidikan Gibran diperiksa melalui mekanisme yang relevan, termasuk dari aspek pidana, etik, dan politik ketatanegaraan.
Forum BEM se-DIY juga mendesak Presiden dan DPR RI memberhentikan seluruh komisioner KPU RI.
Selain itu, mereka meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menindaklanjuti pengaduan yang telah diterima serta menjatuhkan sanksi sesuai kewenangannya.
Mahasiswa turut meminta pemeriksaan terhadap komisioner KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Mereka juga menolak pencalonan kembali komisioner yang dinilai tidak objektif.
Mereka meminta Komisi II DPR RI dan tim seleksi anggota KPU-Bawaslu periode 2027–2032 menjadikan rekam jejak etik serta kecermatan dalam menjalankan tugas sebagai pertimbangan utama.
Di bidang penegakan hukum, Forum BEM se-DIY mendesak Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam terhadap dugaan tindak pidana yang mereka kaitkan dengan persoalan tersebut.
Proses itu, menurut tuntutan mereka, harus tetap berlandaskan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Forum BEM se-DIY juga mengarahkan tuntutannya kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Mereka meminta dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dibuka kepada publik melalui situs resmi kementerian dan media nasional.
Mahasiswa secara khusus meminta pengusutan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang mereka kaitkan dengan penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJKLN/2019.
Menurut mereka, keterbukaan dokumen diperlukan agar dasar administrasi yang dipersoalkan dapat diperiksa secara transparan.
Meski demikian, tuntutan dan dugaan yang disampaikan Forum BEM se-DIY tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran pidana.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap membutuhkan pemeriksaan oleh lembaga berwenang berdasarkan bukti yang sah.
MK sebelumnya membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada 6 Oktober 2026.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.
MK juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden dan menyerahkan tindak lanjut persoalan tersebut kepada lembaga terkait.
Forum BEM se-DIY menyoroti bagian pertimbangan putusan mengenai dokumen pendidikan yang disebut tidak ditemukan dalam pemeriksaan MK.
Hal itu menjadi salah satu alasan mahasiswa meminta lembaga negara mengambil langkah sesuai kewenangan konstitusionalnya.
Dengan demikian, tuntutan mahasiswa agar Gibran mundur perlu dibedakan dari amar putusan MK.
Pernyataan Forum BEM se-DIY merupakan desakan politik, sedangkan perubahan atau pemberhentian jabatan wakil presiden harus mengikuti prosedur konstitusional.
Dalam pernyataan yang sama, Forum BEM se-DIY turut menyoroti sejumlah persoalan nasional.
Isu yang diangkat antara lain kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan serta Maluku Utara, banjir dan bencana di Sumatera serta Nusa Tenggara Timur, hingga deforestasi di Papua.
Mahasiswa juga menyoroti pencemaran lingkungan laut, dugaan perampasan ruang hidup masyarakat, serta penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Mereka mengkritik arah prioritas pemerintah yang, menurut penilaian Forum BEM se-DIY, lebih banyak berfokus pada peresmian proyek hilirisasi, penguasaan lahan, pembentukan lembaga, dan kegiatan pencitraan politik.
Melalui pernyataan tersebut, mahasiswa menyerukan konsolidasi gerakan mahasiswa dan masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan negara serta memperjuangkan kedaulatan rakyat.
Forum BEM se-DIY menyatakan akan terus menyuarakan tuntutan apabila persoalan yang mereka angkat tidak ditindaklanjuti oleh lembaga terkait.
Pernyataan pers itu ditutup dengan seruan, "Bangun Persatuan, Rebut Daulat Rakyat".* (tb/ad)
MEDAN Jajaran Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) berharap integritas dan etos kerja almarhum Dato&039 Seri
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sekitar Rp3,3 miliar, emas seberat ratusan gram, hingga aset kripto da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Denny Indrayana bersama perwakilan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan Forum Purnawirawan Perwira (FPP)
HUKUM DAN KRIMINAL
KONAWE SELATAN Sebanyak 63 siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, didu
PERISTIWA
LANGKAT Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Dusun Ampera
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak menahan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Benc
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa
HUKUM DAN KRIMINAL
TOBA Kawasan Danau Toba di Sumatera Utara diselimuti kabut asap pada Rabu, 14 Oktober 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisik
PARIWISATA
SERDANG BEDAGAI Kecelakaan beruntun yang melibatkan satu angkutan umum dan dua truk terjadi di Jalan Lintas MedanTebing Tinggi, tepat
PERISTIWA