BREAKING NEWS
Rabu, 14 Oktober 2026

Forum BEM se-DIY Ultimatum Gibran Mundur dalam 7 Hari, Desak DPR Bentuk Pansus: Jika Tak Direspons, Gibran Dianggap Berhenti sebagai Wapres

Raman Krisna - Rabu, 14 Oktober 2026 18:43 WIB
Forum BEM se-DIY Ultimatum Gibran Mundur dalam 7 Hari, Desak DPR Bentuk Pansus: Jika Tak Direspons, Gibran Dianggap Berhenti sebagai Wapres
Forum BEM se-DIY mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya dalam tenggat waktu tujuh hari atau 7 x 24 jam, di Yogyakarta, Senin, 12 Oktober 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Atas dasar itu, Forum BEM se-DIY menilai terdapat persoalan hukum dan konstitusional yang perlu diperiksa lebih lanjut. Mereka mempertanyakan konsekuensi hukum dari temuan MK, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta langkah yang semestinya diambil oleh lembaga negara," kata Faturahman di Hall Kampus 4 Universitas Ahmad Dahlan, DIY, Senin (12/10/2026).

Mahasiswa meminta lembaga negara menindaklanjuti persoalan tersebut berdasarkan kewenangan masing-masing.

Mereka menegaskan, penyelesaian harus mengacu pada mekanisme hukum, bukan hanya perdebatan politik.

Selain meminta Gibran mundur, Forum BEM se-DIY mendesak DPR RI membentuk panitia khusus (pansus) melalui hak angket untuk menindaklanjuti persoalan yang mereka soroti dalam putusan MK.

Sekretaris Jenderal Forum BEM se-DIY, Muhammad Ilham, meminta para ketua umum partai politik menginstruksikan kadernya di DPR RI agar mendorong pembentukan pansus tersebut.

Mereka ingin persoalan persyaratan pendidikan Gibran diperiksa melalui mekanisme yang relevan, termasuk dari aspek pidana, etik, dan politik ketatanegaraan.

Forum BEM se-DIY juga mendesak Presiden dan DPR RI memberhentikan seluruh komisioner KPU RI.

Selain itu, mereka meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menindaklanjuti pengaduan yang telah diterima serta menjatuhkan sanksi sesuai kewenangannya.

Mahasiswa turut meminta pemeriksaan terhadap komisioner KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Mereka juga menolak pencalonan kembali komisioner yang dinilai tidak objektif.

Mereka meminta Komisi II DPR RI dan tim seleksi anggota KPU-Bawaslu periode 2027–2032 menjadikan rekam jejak etik serta kecermatan dalam menjalankan tugas sebagai pertimbangan utama.

Di bidang penegakan hukum, Forum BEM se-DIY mendesak Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam terhadap dugaan tindak pidana yang mereka kaitkan dengan persoalan tersebut.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Aktivis Dhani Lubis Diskusi dengan Direktur Siber Polda Sumut, Bahas Maraknya Trading Bodong hingga Judol
Anggota DPRD Sumut Dukung Ekshumasi dan Autopsi Ulang Winda Lorenza, Minta Penyebab Kematian Diperjelas
Polda Sumut Gerebek Gang Jati Medan, 40 Orang Positif Narkoba Diamankan dan Sejumlah Barang Bukti Disita
Hakim Batalkan Status Tersangka Anggota DPRD Dhody Thahir, Polda Sumut Periksa Dugaan Kejanggalan Penyidikan
Bawa Kayu Balok saat Beraksi, Terduga Pelaku yang Begal Dua Wanita di Belawan Ditangkap Polisi
RDP Kematian Winda Lorenza di DPRD Sumut Buntu, Polda Sumut dan Polrestabes Medan Absen
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru