Sentil Jawaban Doorstop, Sudirman Said Desak Pemerintah Klarifikasi Resmi Polemik Ijazah Gibran
JAKARTA Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said meminta pemerintah memberikan penjelasan resmi terkait polemik
NASIONAL
JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka dinilai belum mengakhiri polemik di ruang publik.
Persoalan tersebut justru berpotensi bergeser dari ruang sidang ke arena perdebatan politik, termasuk menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, mengatakan putusan MK tidak serta-merta menghentikan perdebatan mengenai kesetaraan pendidikan tingkat SLTA yang menjadi salah satu persoalan dalam polemik Gibran.Baca Juga:
"Putusan MK membuat kedua kubu tetap memiliki ruang politik masing-masing. Putusan MK ini tidak mematikan isu Gibran, tetapi mengubah arena pertarungannya: dari ruang sidang ke ruang publik. Gibran tetap menjalankan tugas sebagai wapres, sementara pihak yang kontra masih memiliki ruang untuk memperdebatkan persoalan kesetaraan pendidikan SLTA Gibran," tuturnya, Minggu, 18 Oktober 2026.
Menurut Arifki, kondisi ini dapat menimbulkan dua dampak politik sekaligus.
Di satu sisi, polemik yang terus dibicarakan berpotensi meningkatkan eksposur dan popularitas Gibran.
Di sisi lain, kelompok yang menentangnya masih dapat menggunakan isu tersebut untuk mempertanyakan legitimasi politiknya.
"Semakin isu Gibran dibicarakan, semakin tinggi eksposur politiknya. Ini paradoks politik, di mana isu yang ingin mendelegitimasi justru bisa ikut mempertebal popularitas," sambungnya.
Arifki juga menilai wacana membawa persoalan Gibran ke DPR, termasuk kemungkinan munculnya pembahasan mengenai pergantian wakil presiden, tidak bisa dilepaskan dari perhitungan politik partai.
Menurut dia, pergantian wakil presiden bukan sekadar persoalan mengganti seseorang dari jabatan, melainkan juga menyangkut peluang partai politik memperoleh keuntungan dalam peta kekuasaan nasional.
"Mengganti Gibran bukan sekadar mengganti orang di kursi wapres. Itu berarti membuka perebutan modal politik menuju 2029. Kalau muncul nama AHY, Puan, atau kemungkinan lain seperti Cak Imin, Bahlil, atau Zulhas, pertanyaannya bukan cuma siapa yang menjadi wapres, tetapi partai mana yang akan mendapatkan keuntungan politik paling besar," terangnya.
Nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Puan Maharani, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Bahlil Lahadalia, dan Zulkifli Hasan disebut Arifki sebagai kemungkinan figur dalam kalkulasi politik tersebut.
Penyebutan nama-nama itu merupakan bagian dari analisis politik, bukan kepastian bahwa mereka akan menjadi calon pengganti wakil presiden.
Arifki melihat dinamika politik menuju 2029 semakin menarik setelah putusan MK mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Menurut dia, kondisi tersebut memberikan ruang bagi partai politik untuk mempertimbangkan lebih banyak pilihan dalam menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Partai politik, kata dia, tidak lagi hanya menghitung peluang untuk bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo Subianto, tetapi juga mulai mempertimbangkan kemungkinan membangun poros alternatif.
Ia menilai, jika Prabowo dan Gibran sama-sama maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2029, persaingan politik berpotensi semakin terbuka.
Situasi itu dapat memberi peluang bagi figur lain untuk muncul sebagai pesaing yang tidak diperhitungkan sebelumnya.
"Kalau Prabowo dan Gibran sama-sama maju sebagai capres, justru karpet merah untuk kuda hitam 2029 terbuka lebar. Karena duet Prabowo-Gibran tidak lagi menjadi satu-satunya poros, ketua umum partai punya ruang untuk membangun konfigurasi politiknya sendiri," ujarnya.
Analisis tersebut menggambarkan kemungkinan terbentuknya konfigurasi politik baru.
Namun, peta pencalonan Pilpres 2029 masih dapat berubah mengikuti keputusan partai politik, perkembangan dukungan publik, serta dinamika koalisi.
Arifki menegaskan, polemik mengenai Gibran tidak cukup dipahami hanya sebagai persoalan hukum atau dokumen pendidikan
. Menurut dia, isu tersebut juga berkaitan dengan strategi partai politik dalam mempersiapkan kontestasi politik berikutnya.
"Yang sedang dihitung partai politik sekarang bukan cuma kursi wapres, tetapi peta kekuasaan 2029. Putusan MK bisa menjadi salah satu titik yang mempercepat kalkulasi itu," tukas Arifki.
Dengan demikian, polemik ijazah Gibran berpotensi tetap menjadi bahan perdebatan publik, sementara partai-partai politik mulai memperhitungkan berbagai skenario menuju Pilpres 2029.
Meski demikian, kemungkinan pergantian wakil presiden maupun munculnya pasangan calon baru masih sebatas skenario politik dan tidak dapat dianggap sebagai keputusan yang sudah pasti.* (vo/ad)
JAKARTA Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said meminta pemerintah memberikan penjelasan resmi terkait polemik
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mempertanyakan rencana jaksa penuntut umum (JPU) yang belum memasukkan ijazah fisik Presiden k
NASIONAL
JAKARTA Sejumlah media asing menyoroti gejolak pasar saham Indonesia setelah penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (
EKONOMI
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian meninjau sejumlah infrastruktur di Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sei Balai, Senin (19/10/2026)
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menyapa warga Lingkungan Langgapayung, Kecamatan Sungai
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menghadiri peresmian dan syukuran Sekolah Tinggi Agama I
PENDIDIKAN
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin mengikuti exit meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara di Au
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak asing, termasuk dari negara tetangga, dalam kasus ke
NASIONAL
JAKARTA Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi dan koalisi masyarakat s
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menanggapi pernyataan Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut polemik ijazah d
POLITIK