Pengacara Noel Klaim Suap K3 Sudah Terjadi Sebelum Kliennya Jadi Wamenaker
JAKARTA Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana memperketat regulasi terkait kepemilikan kartu SIM, dengan menetapkan sanksi bagi operator seluler yang melanggar ketentuan maksimal tiga nomor prabayar per Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Langkah ini diambil sebagai respons atas lemahnya penegakan aturan yang sudah berlaku.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyampaikan, aturan pembatasan jumlah kartu SIM per NIK sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021.
Namun, hingga kini belum ada ketentuan eksplisit mengenai sanksi bagi operator yang melanggarnya.
"Permen itu belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami exercise. Mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi itu," ujar Meutya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (7/7/2025).
Dalam beleid tersebut, Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pelanggan dapat melakukan registrasi maksimal tiga nomor untuk setiap penyelenggara jasa telekomunikasi pada setiap perangkat, menggunakan sistem identifikasi berbasis NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Meutya juga menekankan pentingnya pemutakhiran data pelanggan sebagai bagian dari transformasi digital nasional dan penguatan keamanan siber.
"Kami sudah menyampaikan kepada operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data secara menyeluruh. DPR kami harap turut mengawasi pelaksanaannya," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Meutya mengungkap pola unik penggunaan kartu SIM di Indonesia yang mayoritas adalah pelanggan prabayar, mencapai 96,3%, dibanding pascabayar hanya 3,7%.
Hal ini berbeda jauh dari negara lain yang lebih condong pada sistem pascabayar.
Untuk itu, Komdigi terus mendorong migrasi ke sistem e-SIM yang dinilai lebih aman dan efisien.
"Dari sekitar 25 juta perangkat yang sudah mendukung teknologi e-SIM, baru 1 juta pengguna yang bermigrasi. Padahal, e-SIM memiliki keunggulan dalam aspek keamanan, pendataan biometrik, dan mendukung ekosistem layanan IoT," jelas Meutya.
JAKARTA Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah mengungkap adanya selisih besar dalam data perdagangan Indonesia dengan sejumlah negara mitra dagang utama, yang nila
EKONOMI
BATU BARA Kecamatan Tanjung Tiram kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam ajang Gebyar PBBP2 Tahun 2026. Di bawah kepemimpinan P
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan kesiapan untuk mengkolaborasikan pameran kerajinan internasional I
EKONOMI
JAKARTA Luhut Binsar Pandjaitan mendorong penerapan sistem berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk memperkuat peng
EKONOMI
JAKARTA Airlangga Hartarto membandingkan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dalam dua dekade terakhir. Ia
EKONOMI
JAKARTA PLN (Persero) memastikan sistem kelistrikan di Sumatera telah kembali normal dan stabil setelah insiden blackout yang sempat mel
NASIONAL
JAKARTA Bareskrim Polri memastikan peristiwa pemadaman listrik massal (blackout) yang terjadi di wilayah Sumatera pada Jumat (22/5/2026)
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono mengapresiasi peran negaranegara sahabat, khususnya Turki, Mesir, dan Yordani
POLITIK
TANJUNG JABUNG TIMUR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tanjung Jabung Timur membuka peluang kerja ke Jepang
EKONOMI