Pertamina Kerahkan 161 Mobil Tangki, Stok BBM di SPBU Sumut Diperkirakan Pulih Mulai Jumat Malam
MEDAN Komisi XII DPR RI meminta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mempercepat distribusi bahan bakar mi
EKONOMI
JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana memperketat regulasi terkait kepemilikan kartu SIM, dengan menetapkan sanksi bagi operator seluler yang melanggar ketentuan maksimal tiga nomor prabayar per Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Langkah ini diambil sebagai respons atas lemahnya penegakan aturan yang sudah berlaku.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menyampaikan, aturan pembatasan jumlah kartu SIM per NIK sejatinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2021.
Namun, hingga kini belum ada ketentuan eksplisit mengenai sanksi bagi operator yang melanggarnya.
"Permen itu belum mengatur sanksi ya, ini yang sedang kami exercise. Mungkin kami akan keluarkan Permen baru yang mengatur sanksi bagi operator seluler yang tidak mematuhi itu," ujar Meutya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (7/7/2025).
Dalam beleid tersebut, Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pelanggan dapat melakukan registrasi maksimal tiga nomor untuk setiap penyelenggara jasa telekomunikasi pada setiap perangkat, menggunakan sistem identifikasi berbasis NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Meutya juga menekankan pentingnya pemutakhiran data pelanggan sebagai bagian dari transformasi digital nasional dan penguatan keamanan siber.
"Kami sudah menyampaikan kepada operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data secara menyeluruh. DPR kami harap turut mengawasi pelaksanaannya," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Meutya mengungkap pola unik penggunaan kartu SIM di Indonesia yang mayoritas adalah pelanggan prabayar, mencapai 96,3%, dibanding pascabayar hanya 3,7%.
Hal ini berbeda jauh dari negara lain yang lebih condong pada sistem pascabayar.
Untuk itu, Komdigi terus mendorong migrasi ke sistem e-SIM yang dinilai lebih aman dan efisien.
"Dari sekitar 25 juta perangkat yang sudah mendukung teknologi e-SIM, baru 1 juta pengguna yang bermigrasi. Padahal, e-SIM memiliki keunggulan dalam aspek keamanan, pendataan biometrik, dan mendukung ekosistem layanan IoT," jelas Meutya.
Langkah migrasi ke e-SIM juga akan menjadi momentum untuk memperbaiki basis data pelanggan dan mengurangi potensi penyalahgunaan nomor seluler, termasuk dalam praktik kejahatan siber seperti penipuan dan perjudian online.
Meskipun Komdigi menjadi garda depan dalam regulasi sektor telekomunikasi, Meutya menekankan bahwa pengelolaan data kependudukan juga melibatkan kementerian lain seperti Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Untuk itu, ia mendorong adanya kolaborasi lintas sektoral guna memperkuat sistem identitas digital nasional yang andal dan aman.
"Semangat yang kami bawa adalah kolaborasi. Regulasi yang kuat harus diiringi pengawasan yang konsisten dan eksekusi yang terintegrasi," pungkas Meutya.
Komdigi akan segera merumuskan peraturan menteri baru yang mengatur secara spesifik sanksi administratif hingga pencabutan izin layanan terhadap operator seluler yang terbukti melakukan pelanggaran sistem registrasi pelanggan.*
(bi/a008)
MEDAN Komisi XII DPR RI meminta PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mempercepat distribusi bahan bakar mi
EKONOMI
DELI SERDANG Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, mencopot Kurnia Boloni Sinaga dari jabatannya sebagai Kepala Badan Kesatuan B
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo membantah isu yang mengaitkan mutasi sejumlah pegawai di lingkungan kementeriannya den
NASIONAL
JAKARTA Perkembangan terbaru kembali muncul dalam perkara dugaan ijazah Presiden ke7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang menye
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Polisi mengungkap perkembangan terbaru kasus meninggalnya pendaki Gunung Sibayak berinisial RCS (17), warga Kota Medan. Korban yang
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus kematian Apriaman Lase (27), aparatur sipil negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias yang tewas setelah jatuh dari
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah membuka kemungkinan adanya perubahan skema pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Kepala Badan Gizi Na
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 20
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terkait penerbitan Persetujuan Kesesu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah anggapan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) periode 20222026
HUKUM DAN KRIMINAL