Selain Febrie Adriansyah, Polri Tetapkan Don Ritto Tersangka Dugaan TPPU dari Hasil Korupsi
JAKARTA Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN ( bitv ) - WhatsApp kembali bersiap menghadirkan inovasi baru untuk penggunanya. Melalui pembaruan beta terbaru untuk iOS versi 25.23.10.80 yang dirilis lewat TestFlight, WhatsApp tengah menguji coba fitur "Close Friends" — sebuah opsi pembaruan status yang hanya bisa dilihat oleh lingkaran pertemanan terpilih.
Mengutip laporan dari WABetaInfo, fitur ini akan memungkinkan pengguna membagikan status secara lebih privat, mirip dengan fitur yang telah lama hadir di Instagram.
Buat Daftar Teman Dekat, Bagikan Status Lebih Pribadi
Dalam fitur ini, pengguna dapat membuat daftar teman dekat langsung dari menu pengaturan privasi status. Setelah daftar dibuat, pengguna bisa memilih apakah ingin membagikan pembaruan status ke semua kontak seperti biasa, atau hanya kepada teman dekat mereka.
Status yang dibagikan secara eksklusif kepada teman dekat akan memiliki indikator visual khusus berupa warna berbeda, agar lebih mudah dikenali siapa saja audiens yang dapat melihatnya.
Privasi Terjaga, Tak Ada Notifikasi Saat Masuk atau Keluar Daftar
Menariknya, ketika seseorang ditambahkan atau dihapus dari daftar teman dekat, mereka tidak akan menerima notifikasi apa pun. Hal ini membuat fitur ini semakin aman dan nyaman digunakan tanpa menimbulkan kecanggungan antar pengguna.
WhatsApp menilai pendekatan ini memberikan rasa aman dan eksklusivitas yang lebih tinggi, terutama bagi pengguna yang ingin membagikan momen pribadi hanya dengan orang-orang tertentu.
Belum Dirilis ke Publik
Meski belum tersedia untuk semua pengguna, fitur ini dipastikan sedang dalam tahap pengembangan aktif dan diperkirakan akan dirilis dalam pembaruan aplikasi WhatsApp mendatang.
JAKARTA Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan T
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi III DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang saat in
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Di tengah dominasi smartphone layar penuh, perusahaan teknologi Clicks mencoba menghadirkan kembali pengalaman menggunakan ponse
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Bareskrim Polri mengungkap kronologi penangkapan sembilan tersangka dalam kasus penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polr
HUKUM DAN KRIMINAL
SYDNEY Pengadilan Distrik New South Wales, Australia, menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun lima bulan kepada Surya Subekti (45)
HUKUM DAN KRIMINAL
DEPOK Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa tujuan utama mempelajari AlQur&039an bukan hanya untuk menambah penget
AGAMA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah memenuhi undangan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
SOSOK