Tanggapi Tudingan Tidak Memihak Palestina, KSP Jelaskan 20 Poin Rencana Perdamaian BoP
JAKARTA Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ulta Levenia, mengungkapkan secara rinci rencana perdamaian Gaza yang disusun oleh
NASIONAL
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kebijakan ini untuk melindungi anak dari risiko ruang digital, termasuk paparan konten berbahaya, cyberbullying, hingga kecanduan media sosial.Baca Juga:
"Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita," kata Meutya, Sabtu (6/3/2026).
Kebijakan ini menargetkan delapan platform digital populer: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Langkah pemerintah Indonesia mendapat perhatian internasional. Presiden Prancis, Emmanuel Macron, menyambut positif kebijakan ini melalui unggahan di media sosial X.
Ia menilai langkah serupa sebelumnya di Prancis, yang membatasi akses anak-anak di bawah 15 tahun, telah berhasil menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Di dalam negeri, dukungan datang dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menekankan pentingnya regulasi ini sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.
Menurutnya, penguatan literasi digital orang tua juga menjadi kunci agar anak dapat menggunakan teknologi secara aman dan sehat.
"Kebijakan ini harus diiringi literasi digital, pengawasan bijak, dan komunikasi yang baik antara orang tua dan anak. Perlindungan anak tidak cukup hanya dengan membatasi akses," ujar Arifah.
Selain itu, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong sinergi berbagai pihak untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak.
JAKARTA Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ulta Levenia, mengungkapkan secara rinci rencana perdamaian Gaza yang disusun oleh
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saiful Abdi,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi III DPR RI berencana memanggil penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Fandi Ramadhan, terdakwa kas
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap solid dan tidak mudah terprovokasi oleh
NASIONAL
SINABANG Gempa berkekuatan magnitudo 5,6 mengguncang wilayah Sinabang, Kabupaten Simeulue, Aceh pada Minggu (8/3/2026) sore. Gempa terja
PERISTIWA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan Sekretaris Jend
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Duka mendalam kembali menyelimuti dunia hiburan Tanah Air. Penyanyi Vidi Aldiano meninggal dunia pada Sabtu (7/3/2026) setelah b
ENTERTAINMENT
JAKARTA Pemerintah Indonesia melanjutkan proses sengketa dagang minyak sawit dengan Uni Eropa setelah blok tersebut dinilai belum sepenu
EKONOMI
JAKARTA Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra memberangkatkan sekitar 12.000 warga untuk mengikuti program mudik Lebaran 2026 seca
NASIONAL
JAKARTA Harga ponsel pintar iPhone 14 versi reguler kini mengalami penurunan signifikan di pasar Indonesia. Perangkat yang pertama kali
SAINS DAN TEKNOLOGI