BREAKING NEWS
Minggu, 12 Juli 2026

Siapa Tan Kian? Pengusaha Properti yang Diperiksa Polda Metro dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara

Raman Krisna - Sabtu, 11 Juli 2026 22:59 WIB
Siapa Tan Kian? Pengusaha Properti yang Diperiksa Polda Metro dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Tan Kian, pengusaha properti yang dikenal sebagai pendiri Dua Mutiara Group atau Century Properties Group Indonesia. (foto: prestigeonline)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Beberapa proyek yang berada dalam portofolio grup tersebut antara lain Pacific Place Jakarta, JW Marriott Jakarta, The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan, The Ritz-Carlton Pacific Place, Millennium Centennial Center, South Hills Apartment, Sahid Sudirman Center, Botanica Apartment, hingga The Plaza Office Tower.

Di luar Jakarta, Tan Kian juga tercatat memiliki puluhan vila resor di Pulau Bintan serta pernah terlibat dalam pengembangan kawasan Millennium City di Parung Panjang.

Sebelum terjun ke bisnis properti, ia memulai usaha keluarga di bidang perdagangan udang dan tekstil sebelum memperluas usahanya ke sektor properti.

Nama Tan Kian bukan kali pertama dikaitkan dengan perkara hukum.

Pada 2008, Kejaksaan Agung pernah menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana PT Asabri terkait pembangunan Plaza Mutiara.

Namun, penyidikan terhadap perkara tersebut dihentikan pada 2009 setelah dana yang dipersoalkan dikembalikan.

Plaza Mutiara kemudian dikembalikan kepada Tan Kian berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Namanya kembali muncul ketika penyidik mengusut perkara PT Asabri pada 2021 dan kasus Jiwasraya pada 2019–2020.

Dalam perkara tersebut, Tan Kian disebut pernah bekerja sama dengan Benny Tjokrosaputro dalam pengembangan sejumlah proyek properti, termasuk South Hills Apartment di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Meski beberapa kali diperiksa dalam perkara korupsi besar, hingga saat ini Tan Kian belum pernah kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah perkara Plaza Mutiara.

Kuasa hukumnya sebelumnya menyatakan seluruh transaksi antara Tan Kian dan Benny Tjokrosaputro telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung maupun pengadilan dan dinyatakan sesuai ketentuan hukum.

Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan masih berlangsung.

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mimpi Negeri Tanpa Amplop
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Bukti Tak Ada Pihak yang Kebal Hukum
Polemik Tin Slag Babel Memanas! Dirut PT BBBS Bantah Isu Ekspor ke Laos dan Siap Lapor Dewan Pers
Kejari Medan Periksa Mantan Direktur RSUD Pirngadi, Dugaan Korupsi BLUD Rp23,8 Miliar Masuk Tahap Penyidikan
Komisi III DPR Bakal Awasi Langsung Penggeledahan Tiga Kasus Korupsi: Jangan Sampai Emas Batangan Ditukar Cokelat
Prabowo Beri Pesan Tegas untuk Aparat Penegak Hukum soal Penanganan Tiga Kasus Korupsi yang Seret Eks Jampidsus
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Mimpi Negeri Tanpa Amplop

Mimpi Negeri Tanpa Amplop

OlehHerman DirgantaraOur Government is the potent, the omnipresent teacher. For good or for ill, it teaches the whole people by its exampl

OPINI