Siapa Tan Kian? Pengusaha Properti yang Diperiksa Polda Metro dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
JAKARTA — Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tata kelola batu bara, PT PLN, PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI.
Dalam penyidikan tersebut, polisi telah memeriksa 15 orang saksi setelah melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang tersebar di Jakarta Selatan dan Bogor.
Salah satu nama yang diperiksa adalah Tan Kian, pengusaha properti yang dikenal sebagai pendiri Dua Mutiara Group atau Century Properties Group Indonesia.Baca Juga:
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menegaskan status Tan Kian saat ini masih sebagai saksi.
"Status Tan Kian masih sebagai saksi, bukan tersangka," kata Budi Hermanto.
Penggeledahan dilakukan sejak Rabu, 8 Juli 2026, di sejumlah lokasi, termasuk ruko dan rumah indekos di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Dari lokasi di Cipete, penyidik menyita uang senilai sekitar Rp67 miliar dalam berbagai mata uang, yaitu dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah.
Sementara itu, dari rumah di Sentul, polisi menemukan uang tunai sekitar Rp476 miliar serta emas batangan dengan berat mencapai 74 kilogram.
Penyidik saat ini masih mendalami asal-usul aset tersebut, termasuk menelusuri data kepemilikan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan status lahan yang berada di kawasan Sentul City.
Profil Tan Kian
Tan Kian dikenal sebagai salah satu pengusaha properti yang telah lama berkecimpung di sektor pengembangan kawasan premium di Indonesia.
Melalui Century Properties Group Indonesia, perusahaan yang sebelumnya dikenal sebagai Dua Mutiara Group, ia mengembangkan sejumlah proyek properti di kawasan Mega Kuningan dan Sudirman, Jakarta.
Beberapa proyek yang berada dalam portofolio grup tersebut antara lain Pacific Place Jakarta, JW Marriott Jakarta, The Ritz-Carlton Jakarta Mega Kuningan, The Ritz-Carlton Pacific Place, Millennium Centennial Center, South Hills Apartment, Sahid Sudirman Center, Botanica Apartment, hingga The Plaza Office Tower.
Di luar Jakarta, Tan Kian juga tercatat memiliki puluhan vila resor di Pulau Bintan serta pernah terlibat dalam pengembangan kawasan Millennium City di Parung Panjang.
Sebelum terjun ke bisnis properti, ia memulai usaha keluarga di bidang perdagangan udang dan tekstil sebelum memperluas usahanya ke sektor properti.
Nama Tan Kian bukan kali pertama dikaitkan dengan perkara hukum.
Pada 2008, Kejaksaan Agung pernah menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana PT Asabri terkait pembangunan Plaza Mutiara.
Namun, penyidikan terhadap perkara tersebut dihentikan pada 2009 setelah dana yang dipersoalkan dikembalikan.
Plaza Mutiara kemudian dikembalikan kepada Tan Kian berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Namanya kembali muncul ketika penyidik mengusut perkara PT Asabri pada 2021 dan kasus Jiwasraya pada 2019–2020.
Dalam perkara tersebut, Tan Kian disebut pernah bekerja sama dengan Benny Tjokrosaputro dalam pengembangan sejumlah proyek properti, termasuk South Hills Apartment di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Meski beberapa kali diperiksa dalam perkara korupsi besar, hingga saat ini Tan Kian belum pernah kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah perkara Plaza Mutiara.
Kuasa hukumnya sebelumnya menyatakan seluruh transaksi antara Tan Kian dan Benny Tjokrosaputro telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung maupun pengadilan dan dinyatakan sesuai ketentuan hukum.
Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan masih berlangsung.
Selain memeriksa Tan Kian, penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi lain yang berasal dari berbagai lokasi penggeledahan, mulai dari petugas keamanan, sopir, hingga karyawan perusahaan penukaran valuta asing (money changer).
Polisi masih mendalami apakah uang tunai, emas, dan aset lain yang disita memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang maupun tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.* (km/ad)
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
MAKASSAR Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, menghadiri puncak peringatan Hari Ula
PEMERINTAHAN
MAKASSAR Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara berpartisipasi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menggelar Musyawarah Da
NASIONAL
JAKARTA Bank Mandiri kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 sebagai salah satu solusi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro
EKONOMI
OlehHerman DirgantaraOur Government is the potent, the omnipresent teacher. For good or for ill, it teaches the whole people by its exampl
OPINI
JAKARTA Timnas Inggris akan menghadapi Norwegia pada babak perempat final Piala Dunia 2026. Pertandingan dijadwalkan berlangsung di Stad
OLAHRAGA
JAKARTA Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dinilai menjadi bukti bah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pembangunan hunian tetap (H
NASIONAL
PANGKALPINANG Polemik mengenai pemindahan tin slag atau limbah hasil peleburan timah dari gudang PT Bangka Tin Industri (BTI) di Kawasan
HUKUM DAN KRIMINAL