Polres Aceh Selatan Gelar Kurve Dukung Gerakan Indonesia Asri, Lingkungan Mako Bersih dan Rapi
ACEH SELATAN Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan kegiatan bersih lingkungan (kurve) di lingkungan Mako Polres Aceh Selatan, Seni
NASIONAL
WAJO -Kejaksaan Negeri Wajo berhasil mengungkap skandal korupsi yang melibatkan dana bantuan pangan non tunai (BPNT) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 9,7 miliar selama periode 2017-2021. Kasus ini menyorot praktik manipulasi dalam pelaksanaan program bantuan sosial yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat paling membutuhkan di Kabupaten Wajo.
Menurut Kajari Wajo, Andi Usama Harun, penyidikan kasus dimulai pada tahun 2022 setelah tim penyelidik melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 100 saksi, termasuk pihak e-Warung, Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bank-bank terkait, serta Dinas Sosial di Sulawesi Selatan dan Kabupaten Wajo. Pada tahun 2023, kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan yang mengarah pada penetapan tiga tersangka dan penahanan mereka.
Tersangka pertama adalah seorang tenaga kesejahteraan sosial kecamatan dengan inisial S, sedangkan tersangka kedua adalah koordinator daerah dengan inisial MR. Yang mengejutkan, tersangka ketiga adalah Direktur CV Jembatan Cela yang memiliki inisial AN. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Sengkang untuk memfasilitasi proses penyidikan lebih lanjut.
Modus operandi korupsi dalam kasus ini dilakukan dengan memaketkan bantuan sosial BPNT yang seharusnya bersifat non tunai. Padahal, bantuan tersebut seharusnya diberikan dalam bentuk uang tunai yang bisa digunakan KPM sesuai kebutuhan. Praktik memaketkan bantuan ini mengakibatkan selisih harga yang signifikan dan merugikan keuangan negara secara besar-besaran.
Andi Usama juga menyatakan bahwa jaksa masih terus melakukan pengembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat dalam skandal korupsi BPNT Kabupaten Wajo. Proses pemeriksaan terhadap ketiga tersangka akan dilakukan dengan cermat untuk mengungkap semua keterlibatan dan praktik korupsi yang mungkin melibatkan lebih banyak pihak.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena menunjukkan betapa rentannya program bantuan sosial terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan mengkhianati kepercayaan masyarakat. Kejaksaan Negeri Wajo berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna menegakkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dalam administrasi publik.
Dengan ungkapannya, Andi Usama memberikan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan dan penyalahgunaan dana publik akan dihentikan. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara merupakan kunci utama dalam menjaga integritas pemerintahan.
(N/014)
ACEH SELATAN Polres Aceh Selatan Polda Aceh melaksanakan kegiatan bersih lingkungan (kurve) di lingkungan Mako Polres Aceh Selatan, Seni
NASIONAL
BATU BARA Pembukaan Kajian Intensif Ramadhan 1447 H resmi digelar di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sebagai bagian dari program pembinaan ke
NASIONAL
LANGKAT Jalan penghubung Kecamatan StabatSecanggang di Kampung Nangka kian rusak, memicu kekhawatiran warga dan sejumlah elemen masya
PERISTIWA
TAPSEL Polda Sumatera Utara memperluas penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Ma
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Head Social License Wilmar Group, M Syafei dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Mantan Penjabat Kepala Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Mara Ondak Harahap, divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi p
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Mantan Kepala Desa Paluh Kurau, M Yusuf Batubara, yang sebelumnya dipecat Bupati Deli Serdang dr Asri Ludin Tambunan, kemba
PEMERINTAHAN
ACEH TENGAH Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Ketol (FORMASKET) menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRK Aceh Tengah,
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna melakukan sosialisasi interaktif melalui siaran podcast di Radio KIIS FM
NASIONAL
PELAWALAN Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus gajah sumatera jantan berusia 40 tahun yang ditemukan mati tanpa
HUKUM DAN KRIMINAL