BREAKING NEWS
Selasa, 08 Juli 2025

Beritakan Kasus Cabul Hasyim Asyari, Wartawan Harus Perhatikan Kode Etik dan Kondisi Korban

BITVonline.com - Sabtu, 06 Juli 2024 04:01 WIB
56 view
Beritakan Kasus Cabul Hasyim Asyari, Wartawan Harus Perhatikan Kode Etik dan Kondisi Korban
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) telah mengeluarkan peringatan keras kepada para wartawan untuk senantiasa mematuhi kode etik jurnalistik dalam memberitakan kasus pencabulan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari. Peringatan ini menekankan pentingnya menjaga privasi korban dan keluarganya dalam setiap pemberitaan yang disampaikan kepada publik.

Kode Etik dan Hak Privasi Korban

Ryan H. Suhendra, Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum, menyoroti masih banyaknya media yang mengungkap identitas korban secara gamblang. “Media seharusnya menghindari pemberitaan yang menjadikan korban tersudut. Pemberitaan kasus kekerasan seksual harus berpihak pada korban,” ujar Ryan dalam keterangannya pada Sabtu (6/7/2024).

Ryan menegaskan bahwa informasi mengenai identitas korban tidak pantas untuk diberitakan karena dapat menambah kekerasan berbasis gender pada korban. “Masih terdapat pemberitaan yang mengupas latar belakang keluarga korban. Tak hanya korban, keluarga dari pelaku seperti istri dan anaknya pun turut diekspose ke publik,” tambah Ryan. Pemberitaan semacam ini dapat memperburuk keadaan dan menambah penderitaan yang dialami oleh korban dan keluarga mereka.

Baca Juga:
Pemberitaan yang Bertanggung Jawab

Ryan juga menekankan pentingnya pemberitaan yang dapat membangun kesadaran publik untuk melawan kekerasan seksual. Menurutnya, penulisan identitas korban dan menggambarkan peristiwa kekerasan seksual secara gamblang mengandung kerentanan dan risiko bagi korban. Wartawan diingatkan untuk berhati-hati dalam menuliskan pemberitaan kasus kekerasan seksual, memastikan bahwa berita yang disampaikan tidak menambah trauma yang dialami oleh korban.

“Korban dan keluarga pelaku juga terdampak akibat kasus ini,” ujar Ryan. Oleh karena itu, wartawan harus berhati-hati dan selalu mematuhi kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan yang mereka buat.

Baca Juga:
Aturan dan Kode Etik Jurnalistik

Sejumlah aturan mengikat wartawan untuk senantiasa mematuhi kode etik dalam menulis kasus kekerasan seksual. Misalnya, Pasal 5 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.

Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menyatakan, “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila.” Identitas korban adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak korban.

Selain itu, Pasal 8 KEJ mengatur bahwa “Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.”

Pasal 2 KEJ menjelaskan bahwa wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik dengan menghormati hak privasi dan pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian berita. Pasal 3 menyebutkan, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”

“Setiap pemberitaan seharusnya senantiasa berpedoman pada kode etik dan aturan-aturan jurnalistik yang ada,” kata Ryan. Peringatan ini menjadi pengingat penting bagi wartawan untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pemberitaan yang mereka buat, terutama dalam kasus yang melibatkan kekerasan seksual.

Pemecatan Hasyim Asy’ari

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, terkait dengan aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Putusan DKPP tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu (3/7/2024).

Kasus ini menjadi sorotan publik dan media, namun Iwakum mengingatkan bahwa setiap pemberitaan harus tetap berpegang pada kode etik jurnalistik. Dalam konteks ini, menjaga privasi korban dan keluarganya merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa pemberitaan tidak menambah trauma atau penderitaan yang mereka alami.

Penutup

Pengingat dari Iwakum ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi wartawan dalam menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab dan etika. Pemberitaan yang sensitif dan menghormati hak privasi korban serta keluarganya akan membantu membangun kesadaran publik terhadap isu kekerasan seksual dan mendukung upaya pemberantasan kekerasan berbasis gender.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Gubsu Bobby Terapkan Sekolah 5 Hari di Sumut, Mendikdasmen: Itu Wewenang Daerah
Istana Klarifikasi Pernyataan Menaker P2MI Soal Ajakan Kerja ke Luar Negeri: Bukan Karena Kurang Lapangan Kerja
Dahlan Iskan Kaget Disebut Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat dan Penggelapan Aset PLTU Jawa Pos
Dugaan Korupsi Sistem E-Ticketing di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Kejati Kepri Mulai Lakukan Penyelidikan
IHSG Ditutup Menguat Tipis ke 6.904,39, Saham Jumbo Jadi Penopang Utama
Sekolah Rakyat Siap Dimulai di Medan, Wali Kota Rico: Tahun Ini Langsung Jalan!
komentar
beritaTerbaru