
Gubsu Bobby Terapkan Sekolah 5 Hari di Sumut, Mendikdasmen: Itu Wewenang Daerah
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Nasution, dipastikan bakal menerapkan sistem sekolah lima hari untuk jenjang SMA/SMK dan SL
Pendidikan
JAKARTA -Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) telah mengeluarkan peringatan keras kepada para wartawan untuk senantiasa mematuhi kode etik jurnalistik dalam memberitakan kasus pencabulan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari. Peringatan ini menekankan pentingnya menjaga privasi korban dan keluarganya dalam setiap pemberitaan yang disampaikan kepada publik.
Ryan H. Suhendra, Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum, menyoroti masih banyaknya media yang mengungkap identitas korban secara gamblang. “Media seharusnya menghindari pemberitaan yang menjadikan korban tersudut. Pemberitaan kasus kekerasan seksual harus berpihak pada korban,” ujar Ryan dalam keterangannya pada Sabtu (6/7/2024).
Ryan menegaskan bahwa informasi mengenai identitas korban tidak pantas untuk diberitakan karena dapat menambah kekerasan berbasis gender pada korban. “Masih terdapat pemberitaan yang mengupas latar belakang keluarga korban. Tak hanya korban, keluarga dari pelaku seperti istri dan anaknya pun turut diekspose ke publik,” tambah Ryan. Pemberitaan semacam ini dapat memperburuk keadaan dan menambah penderitaan yang dialami oleh korban dan keluarga mereka.
Baca Juga:Pemberitaan yang Bertanggung Jawab
Ryan juga menekankan pentingnya pemberitaan yang dapat membangun kesadaran publik untuk melawan kekerasan seksual. Menurutnya, penulisan identitas korban dan menggambarkan peristiwa kekerasan seksual secara gamblang mengandung kerentanan dan risiko bagi korban. Wartawan diingatkan untuk berhati-hati dalam menuliskan pemberitaan kasus kekerasan seksual, memastikan bahwa berita yang disampaikan tidak menambah trauma yang dialami oleh korban.
“Korban dan keluarga pelaku juga terdampak akibat kasus ini,” ujar Ryan. Oleh karena itu, wartawan harus berhati-hati dan selalu mematuhi kode etik jurnalistik dalam setiap pemberitaan yang mereka buat.
Baca Juga:Aturan dan Kode Etik Jurnalistik
Sejumlah aturan mengikat wartawan untuk senantiasa mematuhi kode etik dalam menulis kasus kekerasan seksual. Misalnya, Pasal 5 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.
Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menyatakan, “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila.” Identitas korban adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak korban.
Selain itu, Pasal 8 KEJ mengatur bahwa “Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.”
Pasal 2 KEJ menjelaskan bahwa wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik dengan menghormati hak privasi dan pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian berita. Pasal 3 menyebutkan, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”
“Setiap pemberitaan seharusnya senantiasa berpedoman pada kode etik dan aturan-aturan jurnalistik yang ada,” kata Ryan. Peringatan ini menjadi pengingat penting bagi wartawan untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap pemberitaan yang mereka buat, terutama dalam kasus yang melibatkan kekerasan seksual.
Pemecatan Hasyim Asy’ariDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, terkait dengan aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Putusan DKPP tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu (3/7/2024).
Kasus ini menjadi sorotan publik dan media, namun Iwakum mengingatkan bahwa setiap pemberitaan harus tetap berpegang pada kode etik jurnalistik. Dalam konteks ini, menjaga privasi korban dan keluarganya merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa pemberitaan tidak menambah trauma atau penderitaan yang mereka alami.
PenutupPengingat dari Iwakum ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi wartawan dalam menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab dan etika. Pemberitaan yang sensitif dan menghormati hak privasi korban serta keluarganya akan membantu membangun kesadaran publik terhadap isu kekerasan seksual dan mendukung upaya pemberantasan kekerasan berbasis gender.
(N/014)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Nasution, dipastikan bakal menerapkan sistem sekolah lima hari untuk jenjang SMA/SMK dan SL
PendidikanJAKARTA Istana Kepresidenan melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) meluruskan pernyataan kontrover
NasionalJAKARTA Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat da
Hukum dan KriminalTANJUNGPINANG Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penerapan sistem t
Hukum dan KriminalJAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengakhiri perdagangan Selasa (8/7) dengan penguatan tipis sebesar 0,05 atau 3,46 poin ke le
EkonomiMEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan program Sekolah Rakyat yang diinisiasi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto akan mu
PendidikanSIMALUNGUN Menteri Pariwisata Republik Indonesia, Widiyanti Putri Wardhana, menegaskan bahwa kawasan Danau Toba merupakan salah satu lan
PariwisataMEDAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda Pemandangan
PemerintahanJAKARTA Perusahaan penyedia layanan investasi aset kripto, PT Pintu Kemana Saja (Pintu), membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan ko
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Guna mengantisipasi maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Banda Aceh, Kapolresta Banda Aceh
Nasional