BREAKING NEWS
Minggu, 06 Juli 2025

Polri Buru Dalang “Illegal Fishing” Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

BITVonline.com - Jumat, 17 Mei 2024 06:59 WIB
23 view
Polri Buru Dalang “Illegal Fishing” Penyelundupan Benih Lobster di Bogor
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR -Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri telah melakukan penggerebekan terhadap kasus illegal fishing di wilayah Bogor, Jawa Barat. Tiga tersangka yang terlibat dalam penyelundupan benih bening lobster (BBL) berhasil ditangkap pada tanggal 14 Mei 2024 di gudang tempat pengemasan benih tersebut. Kasubditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang aktif dalam pencarian tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Menurut Kombes Donny, ketiga tersangka yang telah ditangkap tersebut memiliki peran masing-masing dalam proses pengemasan benih lobster ilegal di gudang tersebut. Tersangka UD bertindak sebagai kepala gudang dan koordinator tempat pengemasan benih, sementara tersangka ERP dan CH bertanggung jawab dalam mengemas benih tersebut. Mereka melakukan pengemasan agar benih lobster dapat bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain.

Meskipun ketiga tersangka ini mengaku baru satu kali terlibat dalam pengemasan benih lobster di gudang Bogor, namun menurut Kombes Donny, mereka sudah memiliki pengalaman dalam melakukan kegiatan tersebut. Donny menyebut bahwa motivasi utama para pelaku adalah keuntungan ekonomi.

Baca Juga:

Dalam upaya memperoleh bukti lebih lanjut, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk kotak styrofoam, tabung oksigen, regulator dan selang, ember, baskom kecil, gunting, serta ponsel. Diduga, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 19,2 miliar. Polisi juga berhasil menyita sebanyak 91.246 ekor benih lobster di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kombes Donny menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1), Pasal 88 Juncto Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap motif dan jaringan yang lebih luas terkait dengan kasus illegal fishing ini. Kepolisian Polri berkomitmen untuk memberantas praktik illegal fishing yang merugikan negara dan mengancam keberlangsungan ekosistem laut Indonesia.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kloter 09 Jadi Rombongan Haji Pertama yang Pulang Lengkap ke Aceh
Pdt. John Christian Saragih Resmi Dilantik Sebagai Ephorus GKPS Periode 2025–2030
Istri Menteri UMKM Agustina Hastarini Klarifikasi Soal Surat ‘Kunjungan Istri Menteri UMKM’ yang Beredar, Tegaskan Gunakan Dana Pribadi
Gaji Besar Bukan Jaminan Bahagia: Ini 3 Alasan Kenapa Uang Tak Selalu Membawa Kepuasan
Update Banjir Jakarta Meluas, 50 RT di Jakarta Selatan dan Timur Terendam hingga 260 cm
Kades Sibongbong Diduga Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, LPJ Tak Pernah Disampaikan ke BPD
komentar
beritaTerbaru