BREAKING NEWS
Minggu, 28 September 2025

MUI: Vasektomi Haram Jika Permanen, Ini 5 Syarat yang Diperbolehkan

Adelia Syafitri - Jumat, 02 Mei 2025 15:32 WIB
MUI: Vasektomi Haram Jika Permanen, Ini 5 Syarat yang Diperbolehkan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa tindakan vasektomi dinyatakan haram, jika dilakukan dengan tujuan pemandulan permanen.

Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, sebagai respons atas wacana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengusulkan vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (bansos).

"Vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya," ujar Asrorun dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/5/2025), mengacu pada hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menambahkan bahwa hukum haram vasektomi ditetapkan berdasarkan syariat Islam, pertimbangan medis, serta kaidah ushul fiqih.

"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan. Dalam pandangan syariat, hal itu dilarang," ucapnya.

Meski demikian, hukum tersebut bisa berubah jika vasektomi dilakukan:

- Bukan untuk menyalahi syariat;

- Tidak bersifat permanen;

- Ada jaminan medis bahwa fungsi reproduksi bisa dipulihkan;

- Tidak menimbulkan mudharat;

- Tidak dijadikan program kontrasepsi mantap.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru