BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

MUI: Vasektomi Haram Jika Permanen, Ini 5 Syarat yang Diperbolehkan

Adelia Syafitri - Jumat, 02 Mei 2025 15:32 WIB
240 view
MUI: Vasektomi Haram Jika Permanen, Ini 5 Syarat yang Diperbolehkan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa tindakan vasektomi dinyatakan haram, jika dilakukan dengan tujuan pemandulan permanen.

Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, sebagai respons atas wacana Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengusulkan vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (bansos).

Baca Juga:

"Vasektomi haram kecuali ada alasan syar'i seperti sakit dan sejenisnya," ujar Asrorun dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/5/2025), mengacu pada hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV tahun 2012.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menambahkan bahwa hukum haram vasektomi ditetapkan berdasarkan syariat Islam, pertimbangan medis, serta kaidah ushul fiqih.

Baca Juga:

"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan. Dalam pandangan syariat, hal itu dilarang," ucapnya.

Meski demikian, hukum tersebut bisa berubah jika vasektomi dilakukan:

- Bukan untuk menyalahi syariat;

- Tidak bersifat permanen;

- Ada jaminan medis bahwa fungsi reproduksi bisa dipulihkan;

- Tidak menimbulkan mudharat;

- Tidak dijadikan program kontrasepsi mantap.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Gubernur Jabar Ungkap Bupati Pangandaran Menangis karena Tak Mampu Bayar Gaji Pegawai
Kades Sawer di Diskotek, Gubernur Jabar Ancam Tunda Bantuan Dana Desa!
MUI Kutuk Serangan Israel ke Teheran: Terlaknat atas Dosa Kemanusiaan
Menikah Tanpa Wali, Sah atau Tidak?
MUI Nilai Pernyataan Kader PSI soal Jokowi Penuhi Syarat Jadi Nabi sebagai Penistaan Agama
MUI Sumut Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H: Dorong Kolaborasi Umat untuk Sumut Religius dan Unggul
komentar
beritaTerbaru