Roy Suryo Empat Kali Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Aturan yang Melarang
JAKARTA Tim kuasa hukum politikus Roy Suryo menilai pengajuan praperadilan secara berulang tidak melanggar hukum. Pernyataan itu disampa
HUKUM DAN KRIMINAL
BITVONLINE.COM– Banyak umat Muslim bertanya-tanya mengenai hukum shalat Subuh yang dilakukan setelah waktu terbit matahari atau ketika bangun kesiangan.
Apakah shalat tersebut tetap sah? Dan bagaimana pandangan para ulama terhadap situasi ini?
Menurut mayoritas ulama dari mazhab-mazhab besar dalam Islam, shalat Subuh yang tertinggal karena ketiduran atau lupa tetap wajib dilaksanakan ketika seseorang sadar atau terbangun, berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim.
Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang lupa shalat atau tertidur, maka hendaklah ia melaksanakannya ketika ia ingat, tidak ada kafarah (tebusan) kecuali itu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Artinya, kewajiban shalat tidak gugur karena ketiduran atau kelupaan, asalkan bukan karena disengaja menunda atau bermalas-malasan.
Shalat yang tertinggal dalam kondisi tersebut disebut qadha, dan tetap mendapat pahala bila dilaksanakan segera setelah terbangun.
Namun, penting bagi umat Islam untuk tetap menjaga kedisiplinan waktu shalat, terutama Subuh, karena merupakan salah satu shalat yang paling berat dan penuh keutamaan.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)." (QS. Al-Isra': 78)
Ustaz Dr. Ahmad Zaki, Lc., MA., dosen ilmu fikih di sebuah perguruan tinggi Islam di Jakarta, menjelaskan, "Jika seseorang memang bersungguh-sungguh ingin bangun namun tertidur karena kelelahan atau kondisi lain di luar kendali, maka ia tidak berdosa. Tetapi jika bangun kesiangan karena lalai dan tidak ada ikhtiar seperti memasang alarm, maka ada unsur kelalaian yang perlu diperbaiki."
Oleh karena itu, bagi umat Islam yang terlewat menunaikan Subuh, segeralah melaksanakan shalat begitu terbangun, serta berusaha memperbaiki manajemen waktu agar tidak mengulanginya di hari-hari berikutnya.*
JAKARTA Tim kuasa hukum politikus Roy Suryo menilai pengajuan praperadilan secara berulang tidak melanggar hukum. Pernyataan itu disampa
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Turnamen Sepak Bola Kemerdekaan ke81 Tahun 2026 memperebutkan Piala Dandim 0208/Asahan memasuki babak final di Stadion Mutiara K
OLAHRAGA
JAKARTA Gempa susulan masih terjadi di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) setelah gempa utama bermagnitudo 7,7 mengguncang wilay
PERISTIWA
BATU BARA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara membongkar aktivitas galian C berupa tanah pasir yang diduga tidak menga
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meresmikan operasional Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang yang melayani rute Me
PEMERINTAHAN
PEMATANGSIANTAR Tiga hari pencarian berakhir dengan kabar duka. Hidayah Sitanggang, bocah berusia 8 tahun yang dilaporkan hanyut di Sung
PERISTIWA
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Febrie Adriansyah menempuh jalur praperadilan untuk menguji k
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan meresmikan Gallery Mustika Deli Dekranasda Medan sebagai ruang promosi sekaligus inkubasi bagi pelaku usaha
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) memperkuat profesionalisme organisasi dan
PEMERINTAHAN
ACEH TENGAH Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana dengan memprioritaskan
NASIONAL