
Ekspor RI Siap Meledak! Mendag Budi Santoso Buka Jalur Emas Ekspor Indonesia ke Afrika Lewat Mesir
JAKARTA Menteri Perdagangan Budi Santoso mendorong pembentukan perjanjian dagang komprehensif antara Indonesia dan Mesir guna memperkuat
EkonomiJAKARTA — Praktik pemberian hadiah dari penghutang kepada pihak yang memberikan pinjaman kembali menjadi sorotan, terutama dari sudut pandang hukum Islam.
Meski tampak seperti bentuk penghormatan atau rasa terima kasih, para ulama mengingatkan bahwa tindakan ini memiliki potensi besar mengandung unsur riba dan risywah (sogokan), jika dilakukan dalam konteks yang salah.
Dalam literatur fikih, dikenal kaidah:
"Setiap utang-piutang yang mendatangkan manfaat (bagi yang memberi utang), maka itu adalah riba."
Meskipun hadis yang menjadi asal kaidah ini dinilai lemah dari sisi sanad, para ulama sepakat bahwa makna kaidah ini sahih dan berlaku dalam praktik muamalah.
Hal ini ditegaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, yang menyatakan bahwa setiap manfaat dari utang yang bersifat tambahan bagi pihak pemberi pinjaman tergolong riba yang dilarang secara ijma' (kesepakatan ulama).
Tak hanya menyangkut riba, hadiah dalam konteks utang-piutang juga bisa termasuk dalam kategori risywah.
Sejumlah penghutang memberikan hadiah kepada kreditur dengan harapan mendapat keringanan, penundaan, atau perlakuan istimewa lainnya terkait utangnya.
Imam Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar menjelaskan, jika hadiah atau bantuan diberikan agar utang diperlunak atau diperpanjang, atau untuk menarik simpati pemberi utang, maka hal tersebut diharamkan, karena termasuk riba atau sogokan terselubung.
Dari berbagai pendapat mazhab, mayoritas ulama menyatakan bahwa:
Hadiah dari penghutang sebelum pelunasan utang tidak boleh diterima, kecuali sudah ada kebiasaan memberi hadiah sebelumnya, atau hadiah itu dihitung sebagai pelunasan utang.
Hadiah setelah pelunasan utang umumnya dibolehkan, bahkan dianjurkan sebagai bentuk balas jasa dan wujud akhlak yang baik.
Umar bin Khattab sendiri pernah menolak hadiah dari Ubay bin Ka'ab karena khawatir hadiah itu bermotif balas jasa dari utang.
Namun, setelah mengetahui bahwa hadiah itu bukan karena utang, Umar akhirnya menerimanya.
Ini menjadi landasan penting dalam menentukan hukum hadiah dalam konteks utang-piutang.
Nabi Muhammad ﷺ bersabda:
"Bertukar hadiahlah kalian, maka kalian akan saling mencintai." (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad)
Namun dalam konteks utang-piutang, niat dan waktu pemberian hadiah menjadi krusial.
Jika dilakukan dengan maksud mempengaruhi atau mengharapkan imbal balik utang, maka hadiah tersebut bisa menjadi haram.
Ibnul Qayyim menyimpulkan, "Jika pemberi utang yakin hadiah bukan karena pinjaman, maka boleh menerimanya. Namun jika ada indikasi kuat bahwa hadiah diberikan karena utang, maka harus ditolak."
Dalam praktik sehari-hari, kehati-hatian sangat dibutuhkan.
Para ulama merekomendasikan agar hadiah diberikan setelah pelunasan utang, atau jika memang sudah menjadi kebiasaan sebelumnya.
Jika tidak jelas tujuannya, menolak hadiah adalah sikap paling wara' dan aman.
(msl/a008)
JAKARTA Menteri Perdagangan Budi Santoso mendorong pembentukan perjanjian dagang komprehensif antara Indonesia dan Mesir guna memperkuat
EkonomiMEDAN Mantan anggota Polda Sumatera Utara, Aiptu (Purn) Amori Bate&039e, kembali harus berhadapan dengan hukum. adsenseIa didakwa me
Hukum dan KriminalJAKARTA Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) berkolaborasi dengan Microsoft Indonesia dan BIN
PemerintahanJAKARTA Aktor Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba meski masih menjalani hukuman di Rutan Salemba. Ia diduga terlibat dalam jaringa
Hukum dan KriminalJAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka menguat tipis terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Kamis (16/10). adsenseBerdasarkan
EkonomiJAKARTA Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam kembali mencetak rekor tertinggi baru. Pada pe
EkonomiLABUAN BAJO Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) tengah mematangkan rencana penerapan sistem kuota wisatawan untuk menjaga kelestarian lin
PariwisataJAKARTA Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) resmi melelang 12 unit kendaraan mewah milik terpidana kasus penipuan robot t
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengingatkan para pelaku usaha tambang agar tidak lupa dengan ama
PolitikJAKARTA Hasil terbaik dari ChatGPT kerap bergantung pada cara pengguna menulis prompt atau perintah. Namun, bagi sebagian orang, menyusu
Sains & Teknologi