Suasana rapat Komisi VIII DPR bersama DPD RI membahas RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu (23/8). (Foto: Abid Raihan/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA — Komisi VIII DPR RI terus menggenjot pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah yang dijadwalkan untuk disahkan dalam rapat paripurna pada 26 Agustus 2025.
Sejumlah poin penting dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) telah disepakati bersama pemerintah melalui Panitia Kerja (Panja).
Pembahasan yang berlangsung intensif bahkan hingga akhir pekan menunjukkan keseriusan lembaga legislatif dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, serta memberi perlindungan optimal bagi jemaah.
Transformasi BP Haji Menjadi Kementerian
Salah satu perubahan besar dalam RUU ini adalah disepakatinya transformasi Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Transformasi ini dituangkan dalam penambahan Pasal 21 hingga 23, dengan tujuan memperjelas struktur kelembagaan dan menghindari tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Agama dan lembaga penyelenggara haji.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa transformasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan efektivitas layanan kepada jemaah.