Suasana rapat Komisi VIII DPR bersama DPD RI membahas RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu (23/8). (Foto: Abid Raihan/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA — Komisi VIII DPR RI terus menggenjot pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah yang dijadwalkan untuk disahkan dalam rapat paripurna pada 26 Agustus 2025.
Sejumlah poin penting dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) telah disepakati bersama pemerintah melalui Panitia Kerja (Panja).
Pembahasan yang berlangsung intensif bahkan hingga akhir pekan menunjukkan keseriusan lembaga legislatif dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, serta memberi perlindungan optimal bagi jemaah.
Transformasi BP Haji Menjadi Kementerian
Salah satu perubahan besar dalam RUU ini adalah disepakatinya transformasi Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Transformasi ini dituangkan dalam penambahan Pasal 21 hingga 23, dengan tujuan memperjelas struktur kelembagaan dan menghindari tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Agama dan lembaga penyelenggara haji.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa transformasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan efektivitas layanan kepada jemaah.
Perubahan lain dalam RUU ini adalah penetapan kuota haji reguler kabupaten/kota yang sebelumnya berada di tangan gubernur, kini akan ditetapkan langsung oleh Menteri Agama.
Pengaturan ini diharapkan menciptakan distribusi kuota yang lebih adil berdasarkan jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu antarprovinsi.
Usulan Revisi Batas Usia Minimal Jemaah Haji
Salah satu usulan menarik dalam pembahasan RUU ini datang dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, yang mengusulkan penurunan batas usia minimal jemaah haji dari 17 tahun menjadi usia akil balig, yang menurut syariah bisa dimulai dari usia 9 tahun.
Usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara final.
Sementara itu, 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah menyampaikan penolakan terhadap legalisasi umrah mandiri.
Mereka menilai skema ini minim perlindungan jemaah, rentan terhadap penipuan, dan berpotensi menggerus peran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, menekankan pentingnya kehadiran PPIU dalam membimbing dan melindungi jemaah, mengingat kompleksitas perjalanan ibadah ke tanah suci.
Alokasi Kuota Haji Khusus Maksimal 8 Persen Dianggap Bermasalah
Ketentuan kuota haji khusus maksimal 8 persen juga menuai sorotan.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menilai aturan tersebut dapat menimbulkan kendala teknis di lapangan, terutama bila kuota haji reguler tidak terserap sepenuhnya.
Ia mendorong agar regulasi ini bersifat fleksibel, agar kuota yang tidak terpakai dapat segera dialihkan guna menghindari pemborosan dan memenuhi kebutuhan jemaah yang siap berangkat.
RUU Haji dan Umrah yang tengah difinalisasi ini memuat sejumlah terobosan signifikan dalam reformasi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Diharapkan, regulasi ini mampu meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, serta kualitas layanan bagi jemaah haji dan umrah Indonesia, sembari tetap menjaga prinsip keadilan dan perlindungan umat.*
(d/a008)
Editor
: Abyadi Siregar
RUU Haji dan Umrah Segera Disahkan, Ini Poin-Poin Krusial yang Disepakati Komisi VIII DPR