Program Strategis Prabowo Disorot, Pengawasan Ketat Diminta agar Bebas Korupsi
JAKARTA Programprogram strategis nasional yang dijalankan pemerintah diminta tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas
NASIONAL
JAKARTA — Komisi VIII DPR RI terus menggenjot pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah yang dijadwalkan untuk disahkan dalam rapat paripurna pada 26 Agustus 2025.
Sejumlah poin penting dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) telah disepakati bersama pemerintah melalui Panitia Kerja (Panja).
Pembahasan yang berlangsung intensif bahkan hingga akhir pekan menunjukkan keseriusan lembaga legislatif dalam memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, serta memberi perlindungan optimal bagi jemaah.
Transformasi BP Haji Menjadi Kementerian
Salah satu perubahan besar dalam RUU ini adalah disepakatinya transformasi Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Transformasi ini dituangkan dalam penambahan Pasal 21 hingga 23, dengan tujuan memperjelas struktur kelembagaan dan menghindari tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Agama dan lembaga penyelenggara haji.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa transformasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan dan meningkatkan efektivitas layanan kepada jemaah.
Petugas Haji Bisa Nonmuslim di Daerah Minoritas
Panja juga menyepakati penghapusan syarat keagamaan bagi petugas haji di daerah-daerah tertentu.
Artinya, petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di wilayah embarkasi atau daerah minoritas kini tidak diwajibkan beragama Islam.
Namun, ketentuan untuk PPIH Arab Saudi tetap menyesuaikan standar yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui peraturan menteri, dengan memperhatikan konteks wilayah dan kebutuhan pelayanan.
Penetapan Kuota Haji Daerah oleh Menteri
Perubahan lain dalam RUU ini adalah penetapan kuota haji reguler kabupaten/kota yang sebelumnya berada di tangan gubernur, kini akan ditetapkan langsung oleh Menteri Agama.
Pengaturan ini diharapkan menciptakan distribusi kuota yang lebih adil berdasarkan jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu antarprovinsi.
Usulan Revisi Batas Usia Minimal Jemaah Haji
Salah satu usulan menarik dalam pembahasan RUU ini datang dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ansory Siregar, yang mengusulkan penurunan batas usia minimal jemaah haji dari 17 tahun menjadi usia akil balig, yang menurut syariah bisa dimulai dari usia 9 tahun.
Usulan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara final.
Penolakan atas Legalitas Umrah Mandiri
Sementara itu, 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah menyampaikan penolakan terhadap legalisasi umrah mandiri.
Mereka menilai skema ini minim perlindungan jemaah, rentan terhadap penipuan, dan berpotensi menggerus peran Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, menekankan pentingnya kehadiran PPIU dalam membimbing dan melindungi jemaah, mengingat kompleksitas perjalanan ibadah ke tanah suci.
Alokasi Kuota Haji Khusus Maksimal 8 Persen Dianggap Bermasalah
Ketentuan kuota haji khusus maksimal 8 persen juga menuai sorotan.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menilai aturan tersebut dapat menimbulkan kendala teknis di lapangan, terutama bila kuota haji reguler tidak terserap sepenuhnya.
Ia mendorong agar regulasi ini bersifat fleksibel, agar kuota yang tidak terpakai dapat segera dialihkan guna menghindari pemborosan dan memenuhi kebutuhan jemaah yang siap berangkat.
RUU Haji dan Umrah yang tengah difinalisasi ini memuat sejumlah terobosan signifikan dalam reformasi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Diharapkan, regulasi ini mampu meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, serta kualitas layanan bagi jemaah haji dan umrah Indonesia, sembari tetap menjaga prinsip keadilan dan perlindungan umat.*
(d/a008)
JAKARTA Programprogram strategis nasional yang dijalankan pemerintah diminta tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memberikan apresiasi kepada masyarakat yang berpartisipasi dalam jajak pendapat (polling) penentuan logo resmi Hari U
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali ditutup di zona merah pada perdagangan Senin (29/6/2026). Bursa saham domestik melema
EKONOMI
JAKARTA Sengketa kepemilikan lahan seluas 3.710 meter persegi di Jalan Gelatik, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selat
NASIONAL
JAKARTA Anggota Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS), Ir. JP Latumahina, mendorong Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menye
NASIONAL
JAKARTA Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) kembali menggelar forum akademik The Colors of Commun
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., meresmikan tiga fasilitas baru di lingkungan Polda Aceh, yakni Klinik P
NASIONAL
BANDA ACEH Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) resmi menjalin kerja sama dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertol
PENDIDIKAN
LABUHANBATU SELATAN Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Labuhanb
PEMERINTAHAN
BATU BARA Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, menerima kunjungan Tim Monitoring Desa Percontohan Tertib Adminis
PEMERINTAHAN