Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA- Struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Persetujuan ini tercapai melalui pertemuan antara Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini di Kantor KemenPAN-RB, yang juga dihadiri oleh sejumlah pejabat KPPU serta staf ahli KemenPAN-RB, pada Rabu (13/11).
Dalam pertemuan tersebut, Fanshurullah Asa menyampaikan apresiasi atas persetujuan yang diberikan oleh Menteri PAN-RB. Ia menyatakan bahwa persetujuan tersebut akan menjadi langkah penting dalam percepatan transformasi kelembagaan KPPU, yang merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pengawasan persaingan usaha di Indonesia. “Dengan persetujuan ini, kami dapat melanjutkan proses harmonisasi dan pengundangan Peraturan KPPU terkait organisasi dan tata kerja. Ini juga akan mempercepat proses alih status pegawai KPPU menjadi aparatur sipil negara (ASN),” ujar Fanshurullah dalam keterangan tertulisnya.
Persetujuan terhadap struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal KPPU ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2024 tentang KPPU, yang mengharuskan pengaturan organisasi KPPU untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri PAN-RB. Dalam aturan tersebut, disepakati bahwa organisasi Sekretariat Jenderal KPPU akan terdiri dari lima biro utama, yakni Biro Administrasi, Biro Hukum, Data, dan Informasi, Biro Penegakan Hukum, Biro Pencegahan, dan Biro Kemitraan.
KPPU pun kini siap melanjutkan proses lebih lanjut, yang mencakup harmonisasi dan pengundangan Peraturan KPPU yang akan mengatur struktur dan tata kerja tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penguatan struktur internal KPPU, serta mendukung efektivitas dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait persaingan usaha di Indonesia.
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, juga menyampaikan dukungannya terhadap proses transformasi kelembagaan KPPU. Rini menegaskan bahwa KemenPAN-RB siap mendampingi KPPU dalam implementasi reformasi birokrasi dan alih status kepegawaian KPPU menjadi ASN. “Kami akan mendukung penuh upaya ini, agar Peraturan Organisasi dan Tata Kerja KPPU segera terbit dan dapat segera diimplementasikan,” ujar Rini.
Rini juga menekankan pentingnya peran KPPU dalam mendukung reformasi birokrasi tematik, dengan memprioritaskan kemandirian dan efisiensi di berbagai sektor. Oleh karena itu, KemenPAN-RB akan memerintahkan Deputi Reformasi Birokrasi untuk berkolaborasi dengan Sekretariat Jenderal KPPU dalam mendorong proses reformasi yang sedang berlangsung.
Dalam kesempatan tersebut, Ario Wiriandhi, Plt. Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB, turut mengungkapkan bahwa KemenPAN-RB memberikan perhatian serius terhadap transformasi KPPU. Selain pengaturan organisasi internal, pertemuan ini juga membahas keberadaan kantor wilayah KPPU yang akan diatur sebagai satuan pelaksana non-eselon. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberadaan kantor wilayah dapat mempermudah iklim usaha dan tidak mempersulit pelaku usaha maupun masyarakat.
“Keberadaan kantor wilayah KPPU perlu dipetakan kembali agar lebih efektif dalam mendukung pengawasan persaingan usaha. Ini akan memastikan bahwa KPPU memiliki kapasitas yang cukup untuk menjalankan kewenangannya dengan baik,” kata Ario.
Dengan disetujuinya struktur organisasi dan tata kerja KPPU, langkah-langkah percepatan reformasi kelembagaan dan kepegawaian KPPU dapat segera dilaksanakan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan independensi KPPU dalam mengawasi persaingan usaha di Indonesia, serta memperkuat peranannya dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan adil bagi masyarakat.
Sebagai lembaga yang memiliki peran krusial dalam pengawasan persaingan usaha, KPPU menyadari bahwa langkah-langkah strategis ini penting dalam menciptakan sistem pengawasan yang lebih baik dan berkelanjutan. KPPU berharap agar transformasi kelembagaan ini dapat semakin memperkuat daya saing usaha dalam negeri dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.
Dengan dukungan penuh dari KemenPAN-RB dan kementerian terkait lainnya, KPPU berharap dapat mencapai target-target reformasi yang telah ditetapkan, dan melanjutkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pengawasan dan penegakan hukum terkait persaingan usaha di Indonesia. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL