JAKARTA — Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mematangkan skema penjualan LPG 3 kg satu harga yang ditargetkan mulai berlaku pada 2026.
Skema ini disebut-sebut bakal menyerupai mekanisme harga jual Pertamax yang ditetapkan berdasarkan wilayah oleh pemerintah pusat atau PT Pertamina (Persero).
"Ini hampir sama dengan skema Pertamax, setiap daerah itu berbeda-beda, tapi ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujar Yuliot di Kompleks DPR RI, Rabu (2/7/2025).
Yuliot menyebut di beberapa daerah, harga LPG 3 kg bisa mencapai Rp50.000 per tabung, jauh di atas harga ideal Rp14.000-Rp20.000.
"Itu artinya ada rentes cukup besar di rantai pasoknya. Maka, itu yang akan diatur lewat satu harga nasional," tegas Yuliot.
Ia juga memastikan bahwa saat ini regulasi sedang disiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), sesuai arahan dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Rencana tersebut dimaksudkan untuk menekan celah permainan harga di tingkat bawah dan memastikan subsidi pemerintah yang mencapai Rp80-87 triliun per tahun tepat sasaran.
"Kalau harga dinaikkan terus, antara harapan negara dan apa yang terjadi di lapangan jadi tidak sinkron," ujar Bahlil dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI sehari sebelumnya.
Pemerintah juga menyoroti bahwa pengaturan harga LPG oleh pemda selama ini justru membuka peluang manipulasi dan kebocoran dana subsidi.
Dengan skema satu harga, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg menjadi lebih merata dan transparan.