JAKARTA – Pemerintah mencatat setoran pajak dari usaha ekonomi digital mencapai Rp8,77 triliun sepanjang Januari hingga Agustus 2025.
Angka tersebut semakin menegaskan peran pajak digital sebagai salah satu penggerak utama penerimaan negara."Pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rosmauli, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Secara rinci, penerimaan terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp6,51 triliun, pajak aset kripto Rp522,82 miliar, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp952,55 miliar, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp786,3 miliar.Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 tercatat mencapai Rp31,85 triliun yang disumbangkan oleh 201 PMSE dari total 236 PMSE yang telah ditunjuk pemerintah.
Pada Agustus 2025, empat perusahaan baru ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, yakni Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co Ltd, PIA Private Internet Access Inc, dan Neon Commerce Inc. Sementara itu, penunjukan untuk TP Global Operations Limited dicabut.Adapun total penerimaan pajak dari aset kripto sepanjang 2022 hingga 2025 mencapai Rp1,61 triliun. Angka tersebut berasal dari PPh 22 atas transaksi penjualan senilai Rp770,42 miliar dan PPN dalam negeri (DN) sebesar Rp840,08 miliar.
Sementara itu, sektor fintech menyumbang Rp3,99 triliun sejak 2022 hingga 2025. Rinciannya, PPh 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,11 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp724,32 miliar, serta PPN DN atas setoran masa Rp2,15 triliun.
Di sisi lain, penerimaan dari SIPP sejak 2022 hingga 2025 tercatat Rp3,63 triliun, yang terdiri atas PPh Rp242,31 miliar dan PPN Rp3,39 triliun.DJP berharap tren positif ini dapat terus berlanjut seiring dengan meluasnya basis pemungutan PPN PMSE, pertumbuhan industri fintech dan aset kripto, serta optimalisasi sistem digital dalam pengadaan pemerintah.*