JAKARTA – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos) kembali disalurkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan keluarga rentan.
Saat ini, penyaluran BPNT tahap 3 tahun 2025 tengah memasuki masa akhir dan akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya pada Oktober mendatang.
BPNT merupakan bantuan yang disalurkan dalam bentuk non-tunai senilai Rp600 ribu per tahap, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan.
Bantuan ini cair empat kali dalam setahun, masing-masing mewakili periode tiga bulanan.
Berikut jadwal pencairan BPNT tahun 2025:
- Tahap 1: Januari – Maret 2025
- Tahap 2: April – Juni 2025
- Tahap 3: Juli – September 2025
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Dengan berakhirnya Tahap 3 pada September 2025, masyarakat diimbau segera memeriksa status penerimaan BPNT untuk Tahap 4.
Pengecekan status penerima manfaat BPNT dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi Kemensos.
- Pilih wilayah domisili dengan mengisi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai yang tertera di KTP
- Ketik 4 huruf kode captcha yang muncul di layar
- Klik tombol "Cari Data" untuk memproses pencarian
- Sistem akan menampilkan status penerima bansos sesuai data yang tercatat
Tidak semua masyarakat dapat menerima bantuan ini.
Kemensos menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya:
Kriteria Penerima:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Termasuk dalam kategori:
*Penyandang disabilitas tunggal
*Lanjut usia tunggal
*Keluarga penerima manfaat (KPM) dengan anggota lansia dan/atau disabilitas
*KPM dengan kepala keluarga berusia 40–59 tahun
*KPM dengan kepala keluarga di bawah usia 40 tahun
Yang Tidak Berhak Menerima BPNT:
- Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pensiunan ASN/TNI/Polri
- Pendamping sosial atau guru bersertifikasi
- Individu dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD
- Pemilik badan usaha (terdaftar di Kemenkumham)
- Individu dengan penghasilan di atas upah minimum kabupaten/kota
Kemensos menegaskan bahwa bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan mendukung pemerataan kesejahteraan, khususnya di tengah tekanan ekonomi nasional. Masyarakat diimbau menggunakan bantuan tersebut dengan tepat sasaran dan bijaksana sesuai kebutuhan pokok.*
(d/a008)
Editor
:
BPNT Tahap 3 2025 Segera Berakhir! Cek Status Penerimaan Bansos Rp600 Ribu Lewat KTP