BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Februari 2026

UMP 2026 Masih Dikaji, Menaker Minta Semua Pihak Sabar

- Rabu, 01 Oktober 2025 19:30 WIB
UMP 2026 Masih Dikaji, Menaker Minta Semua Pihak Sabar
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (foto: tangkapan layar yt setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 masih dalam tahap kajian oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Ia meminta publik bersabar dan tidak berspekulasi terkait angka kenaikan upah karena belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan.

"Depenas sedang berproses mengumpulkan aspirasi dan masukan dari semua stakeholder. Kita terus monitor, dan kita tunggu hasil akhirnya nanti," ujar Yassierli kepada wartawan di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga:

Menurut Yassierli, pemerintah belum dapat mengumumkan berapa persen kenaikan UMP yang sedang dibahas.

Ia menegaskan bahwa keputusan nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah dikaji dalam beberapa bulan terakhir.

"Saya belum bisa menyebutkan rentang persentasenya. Kajian sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Jadi kita sabar saja dulu," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, memastikan bahwa penetapan UMP 2026 akan dilakukan paling lambat pada 21 November 2025, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Enggak ada yang berubah. Kan itu sudah ada di aturan," kata Indah.

Meski belum mengungkap detail dinamika pembahasan antara pihak buruh dan pengusaha, ia optimistis proses penetapan UMP akan menghasilkan keputusan yang positif dan berimbang bagi semua pihak.

Sementara itu, Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa pemerintah dan pengusaha hanya mengusulkan kenaikan UMP sebesar 3 persen.

"Saya sudah dengar, Apindo dan pemerintah mau menaikkan gaji [UMP] cuma 3%," ujar Said dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Menurut Said, kenaikan 3 persen dari rerata UMP sekitar Rp3,5 juta hanya setara dengan Rp105 ribu per bulan, yang dinilai tidak mencerminkan kebutuhan hidup buruh yang terus meningkat.

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Luncurkan Program Magang Fresh Graduate Bergaji UMP, Siap Meluncur 15 Oktober
Di Hadapan DPR, KSP-PB Bawa 17 Tuntutan Strategis Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan
Aksi Buruh di DPR Besok Batal, Delegasi 50 Orang Akan Serahkan Draft RUU Ketenagakerjaan ke Pimpinan DPR
PPP Gelar Muktamar ke-10, Pemilihan Ketum Dilakukan Melalui 676 Suara Sah
BRIN: Ketua Umum PPP Ideal Harus Punya Banyak Dana dan Dekat dengan Ulama
Wapres Gibran Cicipi Pempek Tumpah di Pasar 16 Ilir Palembang, Warga Antusias Sambut Kedatangan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru