Kebakaran Hebat Hanguskan Sekitar 500 Kios di Pasar Sibolga Nauli, Kerugian Ditaksir Capai Rp10 Miliar
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Sibolga Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Api yang membakar kaw
PERISTIWA
JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola industri layanan pinjaman online (pinjol) di Indonesia.
Setelah memberlakukan peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sejak 2024, otoritas kini fokus memperketat pengawasan terhadap aspek penagihan dan perlindungan konsumen sepanjang 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa setiap penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan, termasuk jika dilakukan melalui pihak ketiga.Baca Juga:
"Setiap penyelenggara wajib menjelaskan secara transparan prosedur pengembalian dana kepada debitur. Mereka juga harus memastikan proses penagihan berjalan sesuai etika dan aturan yang berlaku," ujar Agusman, Sabtu (11/10/2025).
OJK menegaskan, praktik penagihan utang harus dilakukan secara manusiawi, tanpa intimidasi, ancaman, atau tindakan yang menyinggung SARA. Aktivitas penagihan juga dibatasi hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). Berdasarkan Pasal 306, pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar dapat dijatuhi hukuman penjara 2–10 tahun serta denda Rp25 miliar hingga Rp250 miliar.
OJK juga memperbarui sejumlah aturan teknis untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor pinjol. Beberapa kebijakan utama yang berlaku mulai tahun ini meliputi:
- Batas Bunga Harian Turun
Bunga pinjaman kini ditetapkan hanya 0,1%–0,3% per hari, lebih rendah dari batas sebelumnya 0,4%, sesuai dengan SE OJK No.19/SEOJK.06/2023.
- Denda Keterlambatan Ditekan Bertahap
Denda pinjaman konsumtif turun progresif: 0,2% di 2025, dan akan kembali disesuaikan menjadi 0,1% pada 2026.
- Pembatasan Jumlah Platform
Nasabah hanya diperbolehkan meminjam di maksimal tiga platform pinjol secara bersamaan untuk mencegah praktik "gali lubang tutup lubang."
- Pembatasan Penggunaan Kontak Darurat
Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk konfirmasi keberadaan debitur, bukan untuk penagihan, dan penggunaannya wajib disertai persetujuan pemilik kontak.
- Standar Etika Penagihan
Penyelenggara dilarang melakukan penghinaan, kekerasan verbal, maupun cyber bullying dalam penagihan baik secara langsung maupun digital.
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Sibolga Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Api yang membakar kaw
PERISTIWA
MEDAN Polres Samosir mengamankan dua personelnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kedua ang
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Brigade Kartini AMPI (DPD BKA) Kota Binjai terus menjalankan kegiatan sosial melalui program Jumat Berkah.
NASIONAL
BATU BARA Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate atau yang dikenal se
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PTPN I Regional 1 mengungkap dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga berkedok program cetak sawah di areal Hak Gu
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian menutup sementara operasional pasar malam yang berada di Jalan Perhubungan Simpang Beo, Desa Lau Dendang, Kecamatan Per
PERISTIWA
SAMOSIR Dua anggota Polres Samosir diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya merupakan Aipda ES d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai aktivitas politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi)
POLITIK
JAKARTA Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mengingatkan agar dinamika yang berkembang antara Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Hujan yang mengguyur kawasan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) 2026 pada Sabtu (11/7/2026) malam tidak mengurangi semangat masyarak
NASIONAL