Minta Prabowo Turun Tangan! Tim Advokasi Gedor Gerindra Desak Pemakzulan Gibran
JAKARTA Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa bersama Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mendatangi kantor DPP Partai Gerind
NASIONAL
JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola industri layanan pinjaman online (pinjol) di Indonesia.
Setelah memberlakukan peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sejak 2024, otoritas kini fokus memperketat pengawasan terhadap aspek penagihan dan perlindungan konsumen sepanjang 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa setiap penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan, termasuk jika dilakukan melalui pihak ketiga.Baca Juga:
"Setiap penyelenggara wajib menjelaskan secara transparan prosedur pengembalian dana kepada debitur. Mereka juga harus memastikan proses penagihan berjalan sesuai etika dan aturan yang berlaku," ujar Agusman, Sabtu (11/10/2025).
OJK menegaskan, praktik penagihan utang harus dilakukan secara manusiawi, tanpa intimidasi, ancaman, atau tindakan yang menyinggung SARA. Aktivitas penagihan juga dibatasi hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). Berdasarkan Pasal 306, pelaku usaha sektor keuangan yang melanggar dapat dijatuhi hukuman penjara 2–10 tahun serta denda Rp25 miliar hingga Rp250 miliar.
OJK juga memperbarui sejumlah aturan teknis untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor pinjol. Beberapa kebijakan utama yang berlaku mulai tahun ini meliputi:
- Batas Bunga Harian Turun
Bunga pinjaman kini ditetapkan hanya 0,1%–0,3% per hari, lebih rendah dari batas sebelumnya 0,4%, sesuai dengan SE OJK No.19/SEOJK.06/2023.
- Denda Keterlambatan Ditekan Bertahap
Denda pinjaman konsumtif turun progresif: 0,2% di 2025, dan akan kembali disesuaikan menjadi 0,1% pada 2026.
- Pembatasan Jumlah Platform
Nasabah hanya diperbolehkan meminjam di maksimal tiga platform pinjol secara bersamaan untuk mencegah praktik "gali lubang tutup lubang."
- Pembatasan Penggunaan Kontak Darurat
Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk konfirmasi keberadaan debitur, bukan untuk penagihan, dan penggunaannya wajib disertai persetujuan pemilik kontak.
- Standar Etika Penagihan
Penyelenggara dilarang melakukan penghinaan, kekerasan verbal, maupun cyber bullying dalam penagihan baik secara langsung maupun digital.
JAKARTA Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa bersama Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mendatangi kantor DPP Partai Gerind
NASIONAL
LUBUKPAKAM Seorang pejabat eselon IV di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial DIK mengu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Andi Azwan membantah tudingan bahwa organisasinya mendapat pendanaan dari mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bantahan itu disam
NASIONAL
JAKARTA Sidang perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tif
NASIONAL
JAKARTA Penegakan hukum menjadi salah satu tantangan dalam dua tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gib
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah pada perdagangan Kamis (15/10/2026) pagi dan bertahan di zona merah. IHSG sempat
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) berada di level Rp 17.959 pada perdagangan Kamis (15/10/2026) pagi, mendekati angka Rp 18.0
EKONOMI
JAKARTA Anggaran Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (
NASIONAL
MEDAN Alamat Usaha Dagang (UD) Sukses Bersama dan UD Sinar Berkat Abadi, tempat belanja kebutuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehMudhofir AbdullahMAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak terhindar dari kritik publik pascaputusan Nomor 01/PHPU.PRESXXIV/2026, utamanya dari p
OPINI