Imbauan ini bertujuan agar mitra pengemudi memahami dasar perhitungan BHR dan mencegah sengketa sejak awal.
"BHR ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan. Selain memberi apresiasi, ini juga mendorong peningkatan produktivitas mereka," ujar Yassierli saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Surat Edaran Menaker Nomor M/4/HK.04.00/III/2026, yang ditetapkan pada 2 Maret 2026, menegaskan bahwa BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi dalam 12 bulan terakhir.
Besaran minimal BHR ditetapkan sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama setahun terakhir.
Menaker menekankan, perusahaan aplikasi wajib menjelaskan mekanisme perhitungan BHR secara terbuka agar potensi selisih dapat diminimalkan.
"Dengan transparansi, pengemudi dan kurir online dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterima," katanya.
Surat edaran juga menetapkan batas waktu pemberian BHR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 Hijriah.
Menaker mendorong perusahaan untuk menyalurkan BHR lebih awal dari tenggat tersebut, agar pengemudi dan kurir dapat mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya.
Yassierli menegaskan, BHR Keagamaan merupakan tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang selama ini diberikan perusahaan kepada mitra.
Untuk memastikan kepatuhan, gubernur diminta mengawasi pelaksanaan di wilayah masing-masing, termasuk menyampaikan instruksi kepada bupati/wali kota dan kepala dinas ketenagakerjaan.
"Dengan pengawasan di daerah, pemberian BHR dapat tepat sasaran dan adil bagi seluruh pengemudi dan kurir online," tutup Menaker.*
(ad)
Editor
: Raman Krisna
Menaker Yassierli Minta Perusahaan Aplikasi Transparan Bayarkan Bonus Hari Raya 2026 bagi Kurir dan Pengemudi Online