Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi tabung 12 kilogram menjadi Rp228.000 per tabung.
Sebelumnya, harga LPG tersebut berada di level Rp192.000 per tabung atau naik sebesar Rp36.000.
Kenaikan harga juga terjadi pada LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram yang kini menjadi Rp107.000 dari sebelumnya sekitar Rp90.000 per tabung.
Baca Juga:
Kebijakan harga baru ini berlaku di sejumlah wilayah, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, serta beberapa provinsi lainnya dengan penyesuaian harga berbeda.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth Dumatubun, mengatakan penyesuaian harga LPG nonsubsidi mengikuti mekanisme pasar dan mengacu pada harga keekonomian, serupa dengan skema bahan bakar minyak non-subsidi.
"Penyesuaian dilakukan dengan berkoordinasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait karena komoditas NPSO sifatnya adalah keekonomian," ujar Roberth dalam keterangan resminya, Senin, 20 April 2026.
Ia menegaskan kebijakan tersebut telah mendapatkan koordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait, mengingat LPG nonsubsidi tidak mendapatkan subsidi negara.
Di wilayah tertentu, harga LPG 12 kilogram tercatat lebih tinggi, seperti di Kalimantan Utara dan Maluku yang mencapai Rp265.000 hingga Rp285.000 per tabung, menyesuaikan biaya distribusi dan logistik.
Sementara itu, LPG subsidi 3 kilogram tidak mengalami perubahan harga.
Kenaikan ini diperkirakan akan berdampak pada biaya operasional rumah tangga dan pelaku usaha kecil yang menggunakan LPG nonsubsidi, terutama di wilayah perkotaan.
Berikut harga LPG nonsubsidi di seluruh Indonesia:
Provinsi Aceh
12 Kg : Rp230.000
5,5 Kg : Rp111.000
Provinsi Sumatera Utara
12 Kg : Rp230.000
5,5 Kg : Rp111.000
Provinsi Sumatera Barat
12 Kg : Rp230.000
5,5 Kg : Rp111.000
Provinsi Riau
12 Kg : Rp230.000
5,5 Kg : Rp111.000
Provinsi Kepulauan Riau
12 Kg : Rp230.000
5,5 Kg : Rp111.000
Batam (FTZ)
12 Kg : Rp208.000
5,5 Kg : Rp100.000
Provinsi Jambi
12 Kg : Rp230.000
5,5 Kg : Rp111.000
Provinsi Bengkulu
12 Kg : Rp230.000
5,5 Kg : Rp111.000
Provinsi Sumatera Selatan
12 Kg : Rp230.000
5,5 Kg : Rp111.000
Provinsi Bangka Belitung
12 Kg : Rp238.000
5,5 Kg : Rp114.000
Provinsi Lampung
12 Kg : Rp230.000
5,5 Kg : Rp111.000
Provinsi DKI Jakarta
12 Kg : Rp228.000
5,5 Kg : Rp107.000
Provinsi Banten
12 Kg : Rp228.000
5,5 Kg : Rp107.000
Provinsi Jawa Barat
12 Kg : Rp228.000
5,5 Kg : Rp107.000
Provinsi Jawa Tengah
12 Kg : Rp228.000
5,5 Kg : Rp107.000
Provinsi DI Yogyakarta
12 Kg : Rp228.000
5,5 Kg : Rp107.000
Provinsi Jawa Timur
12 Kg : Rp228.000
5,5 Kg : Rp107.000
Provinsi Bali
12 Kg : Rp228.000
5,5 Kg : Rp107.000
Provinsi Nusa Tenggara Barat
12 Kg : Rp228.000
5,5 Kg : Rp107.000
Provinsi Kalimantan Barat
12 Kg : Rp238.000
5,5 Kg : Rp114.000
Provinsi Kalimantan Tengah
12 Kg : Rp238.000
5,5 Kg : Rp114.000
Provinsi Kalimantan Selatan
12 Kg : Rp 238.000
5,5 Kg : Rp114.000
Provinsi Kalimantan Timur
12 Kg : Rp238.000
5,5 Kg : Rp114.000
Provinsi Kalimantan Utara (Tarakan)
12 Kg : Rp265.000
5,5 Kg : Rp124.000
Provinsi Sulawesi Utara
12 Kg : Rp238.000
5,5 Kg : Rp114.000
Provinsi Gorontalo
12 Kg : Rp238.000
5,5 Kg : Rp114.000
Provinsi Sulawesi Tengah
12 Kg : Rp230.000
5,5 Kg : Rp111.000
Provinsi Sulawesi Tenggara
12 Kg : Rp238.000
5,5 Kg : Rp114.000
Provinsi Sulawesi Selatan
12 Kg : Rp230.000
5,5 Kg : Rp111.000
Provinsi Maluku
12 Kg : Rp285.000
5,5 Kg : Rp134.000
Provinsi Papua
12 Kg : Rp285.000
5,5 Kg : Rp134.000*
(vo/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.