BREAKING NEWS
Rabu, 20 Mei 2026

Prabowo Longgarkan Aturan DHE Migas, Maksimal Hanya 30 Persen

Nurul - Rabu, 20 Mei 2026 17:55 WIB
Prabowo Longgarkan Aturan DHE Migas, Maksimal Hanya 30 Persen
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia saat menyampaikan paparan dalam acara IPA Convex 2026 di ICE BSD, Banten, Rabu (20/5/2026). (Foto: B-Universe Photo/Erfan Maruf)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGERANG - Presiden Prabowo Subianto memberikan kelonggaran retensi Dana Hasil Ekspor (DHE) bagi sektor minyak dan gas bumi (migas). Dalam kebijakan terbaru, perusahaan migas hanya diwajibkan menempatkan maksimal 30 persen DHE di dalam negeri.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut berbeda dengan sektor nonmigas yang diwajibkan menyimpan 100 persen DHE di sistem keuangan nasional.

"Bapak Presiden menyampaikan pengusaha-pengusaha migas ini orang baik-baik semua, tidak perlu dicurigai. Karena itu DHE-nya juga silakan kalian pakai," ujar Bahlil saat menghadiri IPA Convex di Tangerang, Banten, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga:

Menurut Bahlil, pemerintah memahami industri hulu migas membutuhkan biaya investasi dan eksplorasi yang sangat besar dengan tingkat risiko tinggi.

Karena itu, pemerintah memberikan fleksibilitas agar pelaku usaha migas tetap memiliki ruang likuiditas untuk menjalankan operasional dan ekspansi bisnis.

"Maka DHE-nya pun tidak kami pergunakan yang diminta 100 persen untuk harus ke dalam negeri. Andaikan pun ada, itu paling tinggi 10 sampai 30 persen maksimal," katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan retensi DHE sektor migas berlaku minimal selama tiga bulan.

Berbeda dengan sektor nonmigas yang diwajibkan menempatkan DHE selama 12 bulan di rekening khusus bank Himbara.

Airlangga menegaskan seluruh proses repatriasi dan penempatan retensi DHE sumber daya alam tetap wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara sesuai aturan pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA sebagai upaya memperkuat devisa negara serta meningkatkan pengawasan terhadap aliran dana ekspor nasional.*

(an/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Azhari Idris Pamit dari SKK Migas Kalsul, Soroti Warisan Program SDM Migas
Indonesia–Rusia Sepakati Kerja Sama PLTN hingga Migas, Target Tambah 70 GW Listrik
Purbaya Respons Protes Pengusaha China ke Prabowo soal DHE SDA, Tegaskan Kepentingan Negara Prioritas
Prabowo Sentil Pengusaha: Sawit dan Batu Bara Diekspor, tapi Hasilnya Tidak Disimpan di Indonesia
Wagub Sumut Dorong Percepatan Investasi Migas dan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Daerah
PHI Raih Penghargaan CSR dan ESG Internasional di Bangkok, Program Pemberdayaan hingga Lingkungan Diakui Dunia
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru