Babak 8 Besar Piala Dunia 2026 Resmi Dimulai, Berikut Jadwal Lengkapnya!
JAKARTA Persaingan Piala Dunia 2026 semakin memanas setelah turnamen sepak bola terbesar dunia itu memasuki babak perempat final atau de
OLAHRAGA
BANDA ACEH – Pengamat ekonomi dan politik Aceh, Dr. Taufiq A. Rahim, menilai pengelolaan proyek gas raksasa Blok South Andaman harus tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Ia menegaskan, jika pemerintah pusat dinilai terus mengabaikan kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam, maka eksplorasi dan eksploitasi Blok Andaman lebih baik dibatalkan.
Pernyataan itu disampaikan Taufiq kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (7/7/2026).Baca Juga:
Menurut akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (UNMUHA) tersebut, proyek gas Blok South Andaman yang dikelola Mubadala Energy dan ditargetkan mulai berproduksi pada 2028 berada di kawasan yang berkaitan erat dengan kewenangan Pemerintah Aceh.
Ia menjelaskan, gas dari lepas pantai utara Aceh nantinya akan diproses melalui fasilitas Floating Production Storage and Offloading (FPSO) yang berada di laut.
Taufiq mengacu pada Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 yang diterbitkan pada 23 Oktober 2025.
Menurutnya, surat tersebut membuka ruang bagi Pemerintah Aceh untuk terlibat dalam pengelolaan wilayah kerja hulu minyak dan gas bumi pada kawasan laut 12 hingga 200 mil.
"Surat ini membuka peluang dan kewenangan bagi Pemerintah Aceh untuk terlibat dalam pengelolaan wilayah kerja hulu minyak dan gas bumi (migas) di laut lepas sejauh 12 hingga 200 mil."
Menurut Taufiq, kebijakan tersebut memperluas kewenangan Aceh dalam pengelolaan migas di wilayah lepas pantai yang sebelumnya berada di luar jangkauan pemerintah provinsi.
Ia juga menyebut kebijakan tersebut menjadi dasar penguatan koordinasi antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat dalam pengelolaan sektor hulu migas.
Namun, menurutnya, koordinasi tidak berarti menghilangkan hak Aceh atas sumber daya alam yang berada di wilayah tersebut.
Taufiq menilai posisi geografis Aceh yang berbatasan langsung dengan kawasan Pulau Andaman menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan kewenangan pengelolaan sumber daya alam.
Selain itu, ia juga mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2013 Pasal 91 yang menurutnya mengatur hak pengelolaan Aceh hingga kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).
Ia juga menyoroti nota kesepahaman antara BPMA dan SKK Migas yang ditandatangani pada Mei 2026 terkait kerja sama pengelolaan migas di atas 12 mil laut.
Menurutnya, kerja sama tersebut seharusnya dikaji kembali karena Aceh telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang merupakan implementasi dari MoU Helsinki 2005.
Taufiq juga mengkritik skema bagi hasil dalam proyek tersebut.
Ia menilai porsi bagi hasil yang disebut sebesar 4 persen untuk gas dan 6 persen untuk minyak tidak mencerminkan rasa keadilan bagi Aceh.
"Hal yang sangat disesali adalah, Gas milik Aceh, tetapi pembagiannya sebagai hasil eksploitasi, berdasarkan persetujuan Rencana Pengembangan (PoD I) Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman, skema bagi hasil yang tercantum saat ini adalah 4% untuk gas dan 6% untuk minyak. Ini sama sekali tidak rasional."
Menurutnya, Aceh selama ini belum memperoleh manfaat ekonomi yang maksimal dari pengelolaan sumber daya alamnya.
Ia menegaskan bahwa proyek strategis nasional tetap harus menghormati ketentuan dalam UUPA sebagai dasar hukum yang bersifat khusus (lex specialis).
Di akhir pernyataannya, Taufiq menyampaikan sikap tegas apabila pemerintah pusat tetap dinilai tidak memberikan ruang yang adil terhadap kewenangan Aceh.
"Maka batalkan saja eksplorasi serta eksploitasi Blok Andaman, ini lebih baik, bermartabat, beradab bagi Aceh. Sehingga tidak terus menerus Aceh dipermainkan dengan kebijakan politik-ekonomi yang selalu merugikan Aceh."
Ia juga berharap Pemerintah Aceh bersama DPRA dapat mengambil langkah tegas dalam memperjuangkan hak pengelolaan sumber daya alam sesuai amanat UUPA dan kekhususan Aceh.* (ad)
JAKARTA Persaingan Piala Dunia 2026 semakin memanas setelah turnamen sepak bola terbesar dunia itu memasuki babak perempat final atau de
OLAHRAGA
MEDAN Menjaga kesehatan menjadi kebutuhan penting di tengah perubahan zaman yang semakin dinamis. Kesadaran untuk menerapkan pola hidup
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang memimpin rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pim
PEMERINTAHAN
ASAHAN Ketua Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kabupaten Asahan Ny. Yusnila Indriati Taufik melakukan kunjungan ke Posyandu Gelatik di Keluraha
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang memimpin rapat koordinasi persiapan peringatan Hari Ul
PEMERINTAHAN
MAKASSAR Ketua Tim Penggerak PKK (TP PKK) Aceh Ny. Marlina Muzakir melakukan silaturahmi dengan Ikatan Masyarakat Aceh (IMA) Makassar di
NASIONAL
SUKOHARJO Mobil supercar McLaren 720S berpelat nomor B 331 mengalami kerusakan berat setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya
ENTERTAINMENT
JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) mengakui program Makan Bergizi Gratis (MBG) turut memengaruhi pergerakan harga ayam dan telur d
PERTANIAN AGRIBISNIS
LANGKAT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten L
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap M. Eslo Simanjuntak dal
HUKUM DAN KRIMINAL