BREAKING NEWS
Selasa, 14 Juli 2026

Kabar Baik untuk Nelayan! Prabowo Tetapkan Harga BBM Khusus Kapal 30-200 GT, Turun Jadi Rp15.000 per Liter

Dharma - Selasa, 14 Juli 2026 11:16 WIB
Kabar Baik untuk Nelayan! Prabowo Tetapkan Harga BBM Khusus Kapal 30-200 GT, Turun Jadi Rp15.000 per Liter
Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026). (foto: Setkab/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pemerintah memberikan kebijakan baru untuk membantu pelaku usaha perikanan.

Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang menggunakan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).

Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menekan beban biaya operasional nelayan, terutama akibat tingginya harga BBM non-subsidi yang selama ini menjadi salah satu komponen utama dalam kegiatan penangkapan ikan.

Baca Juga:

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan pemberian harga khusus BBM tersebut dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Prabowo di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026).

Menurut Airlangga, sebelumnya harga BBM non-subsidi sempat mencapai Rp21.300 per liter.

Kondisi tersebut dinilai cukup memberikan tekanan terhadap pelaku usaha perikanan, khususnya nelayan dengan kapal berkapasitas besar.

Sementara nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah mendapatkan BBM dengan harga Rp6.800 per liter.

Karena itu, pemerintah memutuskan memberikan perlakuan khusus bagi nelayan yang menggunakan kapal berukuran 30 hingga 200 GT.

"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter," kata Airlangga.

Airlangga menjelaskan harga rata-rata produksi solar dalam negeri berada di kisaran Rp18.600 per liter.

Dengan adanya harga khusus tersebut, terdapat selisih sekitar Rp3.600 per liter yang akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Menurutnya, mekanisme tersebut dipilih agar kebijakan bantuan harga BBM tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolri: Ada Pihak yang Ingin Memecah TNI-Polri
Pemkab Deli Serdang Siapkan Rp13,6 Miliar untuk Relokasi SMP Negeri 2 Galang Usai Polemik Lahan
Prabowo Minta TNI, Polri, hingga Kejaksaan Introspeksi: Tidak Ada yang Istimewa di Hadapan Hukum
Wali Kota Medan Rico Waas Dorong Optimalisasi PAD, Kurangi Ketergantungan Dana Transfer Pemerintah Pusat
Wali Kota Tanjungbalai Beri Semangat Kontingen Kwarcab di JAMDASU XI 2026, Dorong Generasi Muda Berkarakter
Wali Kota Tanjungbalai Dorong Kolaborasi dengan Badan Mutu KKP untuk Tingkatkan Kualitas Hasil Kelautan dan Perikanan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru