Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Sistem peradilan pidana Indonesia dinilai perlu bekerja lebih terintegrasi untuk menghadapi perkembangan dan kompleksitas kejahatan.
Salah satu pendekatan yang dinilai strategis adalah Integrated Criminal Justice System (ICJS) atau Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
Analisis Kebijakan Madya Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (LEMHANAS), Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi, M.Si., Ph.D., mengatakan ICJS tidak seharusnya hanya digunakan untuk menangani perkara setelah tindak pidana terjadi.
Baca Juga:
Sistem tersebut, menurut dia, juga perlu diarahkan untuk memperkuat pencegahan melalui integrasi informasi dan data antarlembaga.
Pandangan itu disampaikan Indira dalam wawancara dengan awak media pada Selasa, 18 Agustus 2026.
"ICJS tidak hanya berbicara mengenai bagaimana perkara diproses setelah kejahatan terjadi. Sistem ini juga harus mampu memperkuat aspek pencegahan melalui integrasi informasi dan data antarlembaga," ujar Indira.
Indira mengatakan sistem peradilan pidana terpadu idealnya tidak berhenti pada penyatuan tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pelaksanaan putusan.
Menurut dia, fungsi pencegahan yang selama ini tersebar di berbagai lembaga negara juga perlu dihubungkan secara terukur.
Data transaksi keuangan, pergerakan orang, dan lalu lintas barang, kata Indira, dapat menjadi sumber informasi penting untuk mengenali indikasi maupun pola tindak pidana.
"PPATK memiliki informasi dan analisis mengenai transaksi keuangan yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana. Sistem keimigrasian memiliki data pergerakan orang, sementara kepabeanan memiliki informasi mengenai lalu lintas barang. Jika seluruh informasi tersebut dapat dihubungkan secara sah, terukur dan sesuai kewenangan, kemampuan negara dalam mendeteksi pola kejahatan akan jauh lebih kuat," jelasnya.
Meski demikian, Indira mengingatkan integrasi data tidak berarti menghapus kewenangan setiap lembaga.
Masing-masing institusi tetap harus memiliki tugas dan kewenangan yang jelas dalam sebuah ekosistem penegakan hukum yang saling terhubung.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.