BREAKING NEWS
Kamis, 20 Agustus 2026

Prof Indira Dorong Integrasi Data PPATK, Imigrasi, dan Bea Cukai untuk Deteksi Kejahatan Sejak Dini

gusWedha - Selasa, 18 Agustus 2026 19:35 WIB
Prof Indira Dorong Integrasi Data PPATK, Imigrasi, dan Bea Cukai untuk Deteksi Kejahatan Sejak Dini
Analisis Kebijakan Madya Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (LEMHANAS), Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi, M.Si., Ph.D. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Setiap akses terhadap informasi sensitif harus dapat ditelusuri dan dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah.


Indira menegaskan ICJS tidak boleh dipahami hanya sebagai proyek digitalisasi.

Teknologi, kata dia, memang penting, tetapi hanya menjadi alat untuk mencapai tujuan yang lebih besar.

Esensi ICJS terletak pada integrasi proses, pertukaran informasi, koordinasi antarlembaga, serta akuntabilitas dalam penegakan hukum.

"Kalau masing-masing lembaga hanya memindahkan sistem manual menjadi digital tetapi tetap bekerja sendiri-sendiri, maka kita belum benar-benar membangun Integrated Criminal Justice System," katanya.

Menurut Indira, sistem yang dibangun harus mampu mengurangi duplikasi pekerjaan, mempercepat pertukaran informasi, meningkatkan akurasi data, dan membantu aparat penegak hukum mendapatkan informasi yang relevan ketika dibutuhkan.

Dengan begitu, proses pengambilan keputusan dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan terukur.

Di tengah perkembangan teknologi pemerintahan digital, Indira melihat Indonesia memiliki peluang untuk mengembangkan ICJS menjadi sistem pencegahan kejahatan berbasis data.

Data kriminalitas, pola transaksi keuangan mencurigakan, pergerakan orang, lalu lintas barang, serta indikator lainnya dapat dianalisis untuk mengenali kecenderungan dan risiko terjadinya kejahatan.

Namun, ia mengingatkan bahwa pemanfaatan teknologi dan data harus tetap berada dalam koridor hukum.

"Tujuan akhirnya bukan menciptakan negara yang mengawasi setiap warga negara, tetapi negara yang mampu mencegah kejahatan dengan tetap menghormati hukum dan hak masyarakat," kata Indira.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
TNI Bantah Isu Aceh Berlakukan Darurat Operasi Militer Mulai 1 September 2026
13 Kepala Dinas di Sumut Terseret Perkara Korupsi, Mengapa Terus Berulang?
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ingatkan Kejagung: Penegakan Hukum Harus Hati-hati dan Tak Terburu-buru
Tim 9 Kejagung Kebut Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah, 8 Saksi dan 1 Ahli Diperiksa
11 Terdakwa Kasus Ekspor Limbah Minyak Kelapa Sawit Didakwa Rugikan Negara Rp7,3 Triliun
Aniaya Kekasih di Pinggir Jalan Belawan, Polisi Tangkap Pria dan Temukan Tes Urine Positif Narkotika
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru