Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Karena itu, penggunaan teknologi perlu dibangun dengan prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, dan pengawasan.
Indira juga menilai konsep zero-crime community harus dipahami sebagai tujuan ideal dalam kebijakan pencegahan kejahatan, bukan sebagai klaim bahwa kejahatan dapat dihapuskan sepenuhnya.
"Masyarakat tanpa kejahatan harus dipahami sebagai arah kebijakan. Semakin baik kemampuan negara mencegah, mendeteksi, menindak dan memulihkan akibat kejahatan, semakin dekat kita pada masyarakat yang aman dan memiliki kepercayaan tinggi terhadap hukum," jelasnya.
Menurut Indira, keberhasilan ICJS tidak cukup diukur dari jumlah perkara yang berhasil ditangani.
Kemampuan sistem mencegah kejahatan, mempercepat proses keadilan, mengurangi tumpang tindih kewenangan, meningkatkan transparansi, dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum juga menjadi ukuran penting.
Karena itu, penerapan ICJS harus menjadi bagian dari reformasi sistem peradilan pidana secara menyeluruh.
Integrasi data dan proses, harmonisasi regulasi, interoperabilitas teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengawasan harus dibangun secara bersamaan.
"ICJS harus dibangun sebagai ekosistem. Tidak ada satu lembaga yang dapat bekerja sendiri untuk menghadapi kompleksitas kejahatan modern. Ketika data, teknologi, regulasi, sumber daya manusia dan kewenangan dapat bekerja dalam satu sistem yang terukur, maka penegakan hukum akan menjadi lebih responsif, akuntabel dan adaptif," pungkas Indira.
Dengan pendekatan tersebut, ICJS tidak sekadar menjadi upaya membangun teknologi baru.
Sistem ini juga menuntut perubahan paradigma dalam penegakan hukum, yakni membuat negara tidak hanya hadir setelah kejahatan terjadi, tetapi mampu membaca risiko, memperkuat pencegahan, mempercepat penanganan perkara, dan memastikan setiap proses hukum dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.