Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Sistem peradilan pidana Indonesia dinilai perlu bekerja lebih terintegrasi untuk menghadapi perkembangan dan kompleksitas kejahatan.
Salah satu pendekatan yang dinilai strategis adalah Integrated Criminal Justice System (ICJS) atau Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
Analisis Kebijakan Madya Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (LEMHANAS), Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi, M.Si., Ph.D., mengatakan ICJS tidak seharusnya hanya digunakan untuk menangani perkara setelah tindak pidana terjadi.
Baca Juga:
Sistem tersebut, menurut dia, juga perlu diarahkan untuk memperkuat pencegahan melalui integrasi informasi dan data antarlembaga.
Pandangan itu disampaikan Indira dalam wawancara dengan awak media pada Selasa, 18 Agustus 2026.
"ICJS tidak hanya berbicara mengenai bagaimana perkara diproses setelah kejahatan terjadi. Sistem ini juga harus mampu memperkuat aspek pencegahan melalui integrasi informasi dan data antarlembaga," ujar Indira.
Indira mengatakan sistem peradilan pidana terpadu idealnya tidak berhenti pada penyatuan tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pelaksanaan putusan.
Menurut dia, fungsi pencegahan yang selama ini tersebar di berbagai lembaga negara juga perlu dihubungkan secara terukur.
Data transaksi keuangan, pergerakan orang, dan lalu lintas barang, kata Indira, dapat menjadi sumber informasi penting untuk mengenali indikasi maupun pola tindak pidana.
"PPATK memiliki informasi dan analisis mengenai transaksi keuangan yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana. Sistem keimigrasian memiliki data pergerakan orang, sementara kepabeanan memiliki informasi mengenai lalu lintas barang. Jika seluruh informasi tersebut dapat dihubungkan secara sah, terukur dan sesuai kewenangan, kemampuan negara dalam mendeteksi pola kejahatan akan jauh lebih kuat," jelasnya.
Meski demikian, Indira mengingatkan integrasi data tidak berarti menghapus kewenangan setiap lembaga.
Masing-masing institusi tetap harus memiliki tugas dan kewenangan yang jelas dalam sebuah ekosistem penegakan hukum yang saling terhubung.
Menurut Indira, salah satu tantangan dalam penerapan ICJS adalah masih adanya fragmentasi kelembagaan.
Setiap institusi memiliki sistem, prosedur, basis data, infrastruktur teknologi, dan mekanisme kerja yang berbeda.
Perbedaan tersebut dapat menjadi persoalan ketika suatu informasi dibutuhkan dengan cepat oleh lembaga lain yang memiliki kewenangan dalam penanganan perkara.
"Masalahnya bukan sekadar apakah teknologi tersedia atau tidak. Persoalannya adalah apakah sistem yang dimiliki setiap lembaga dapat saling berkomunikasi dan apakah ada kerangka hukum yang memungkinkan pertukaran informasi dilakukan secara aman dan bertanggung jawab," kata Indira.
Karena itu, pembangunan ICJS tidak cukup hanya dengan membuat satu aplikasi atau pusat data.
Menurut Indira, hal yang lebih penting adalah membangun interoperabilitas, yaitu kemampuan berbagai sistem informasi untuk saling berkomunikasi, bertukar, dan memanfaatkan data berdasarkan standar serta mekanisme yang disepakati.
"Kalau sistemnya berbeda-beda tetapi tidak dapat berkomunikasi, maka kita hanya memiliki banyak sistem digital yang berdiri sendiri. Itu belum bisa disebut sebagai integrasi," ujarnya.
Indira juga menilai aspek regulasi menjadi fondasi penting dalam membangun sistem peradilan pidana terpadu.
Pertukaran data antarinstansi harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Aturan tersebut diperlukan untuk menentukan batas kewenangan, keamanan informasi, perlindungan data, tujuan penggunaan data, hingga mekanisme pertanggungjawaban.
"Integrasi sistem tanpa kepastian mengenai siapa yang boleh mengakses data, untuk kepentingan apa, dalam kondisi apa dan siapa yang bertanggung jawab atas penggunaannya justru dapat menimbulkan risiko," tegasnya.
Karena itu, reformasi sistem peradilan pidana berbasis teknologi, kata Indira, harus berjalan beriringan dengan pembaruan regulasi.
Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Setiap akses terhadap informasi sensitif harus dapat ditelusuri dan dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah.
Indira menegaskan ICJS tidak boleh dipahami hanya sebagai proyek digitalisasi.
Teknologi, kata dia, memang penting, tetapi hanya menjadi alat untuk mencapai tujuan yang lebih besar.
Esensi ICJS terletak pada integrasi proses, pertukaran informasi, koordinasi antarlembaga, serta akuntabilitas dalam penegakan hukum.
"Kalau masing-masing lembaga hanya memindahkan sistem manual menjadi digital tetapi tetap bekerja sendiri-sendiri, maka kita belum benar-benar membangun Integrated Criminal Justice System," katanya.
Menurut Indira, sistem yang dibangun harus mampu mengurangi duplikasi pekerjaan, mempercepat pertukaran informasi, meningkatkan akurasi data, dan membantu aparat penegak hukum mendapatkan informasi yang relevan ketika dibutuhkan.
Dengan begitu, proses pengambilan keputusan dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan terukur.
Di tengah perkembangan teknologi pemerintahan digital, Indira melihat Indonesia memiliki peluang untuk mengembangkan ICJS menjadi sistem pencegahan kejahatan berbasis data.
Data kriminalitas, pola transaksi keuangan mencurigakan, pergerakan orang, lalu lintas barang, serta indikator lainnya dapat dianalisis untuk mengenali kecenderungan dan risiko terjadinya kejahatan.
Namun, ia mengingatkan bahwa pemanfaatan teknologi dan data harus tetap berada dalam koridor hukum.
"Tujuan akhirnya bukan menciptakan negara yang mengawasi setiap warga negara, tetapi negara yang mampu mencegah kejahatan dengan tetap menghormati hukum dan hak masyarakat," kata Indira.
Karena itu, penggunaan teknologi perlu dibangun dengan prinsip proporsionalitas, akuntabilitas, dan pengawasan.
Indira juga menilai konsep zero-crime community harus dipahami sebagai tujuan ideal dalam kebijakan pencegahan kejahatan, bukan sebagai klaim bahwa kejahatan dapat dihapuskan sepenuhnya.
"Masyarakat tanpa kejahatan harus dipahami sebagai arah kebijakan. Semakin baik kemampuan negara mencegah, mendeteksi, menindak dan memulihkan akibat kejahatan, semakin dekat kita pada masyarakat yang aman dan memiliki kepercayaan tinggi terhadap hukum," jelasnya.
Menurut Indira, keberhasilan ICJS tidak cukup diukur dari jumlah perkara yang berhasil ditangani.
Kemampuan sistem mencegah kejahatan, mempercepat proses keadilan, mengurangi tumpang tindih kewenangan, meningkatkan transparansi, dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum juga menjadi ukuran penting.
Karena itu, penerapan ICJS harus menjadi bagian dari reformasi sistem peradilan pidana secara menyeluruh.
Integrasi data dan proses, harmonisasi regulasi, interoperabilitas teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengawasan harus dibangun secara bersamaan.
"ICJS harus dibangun sebagai ekosistem. Tidak ada satu lembaga yang dapat bekerja sendiri untuk menghadapi kompleksitas kejahatan modern. Ketika data, teknologi, regulasi, sumber daya manusia dan kewenangan dapat bekerja dalam satu sistem yang terukur, maka penegakan hukum akan menjadi lebih responsif, akuntabel dan adaptif," pungkas Indira.
Dengan pendekatan tersebut, ICJS tidak sekadar menjadi upaya membangun teknologi baru.
Sistem ini juga menuntut perubahan paradigma dalam penegakan hukum, yakni membuat negara tidak hanya hadir setelah kejahatan terjadi, tetapi mampu membaca risiko, memperkuat pencegahan, mempercepat penanganan perkara, dan memastikan setiap proses hukum dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.