BREAKING NEWS
Kamis, 20 Agustus 2026

Prof Indira Dorong Integrasi Data PPATK, Imigrasi, dan Bea Cukai untuk Deteksi Kejahatan Sejak Dini

gusWedha - Selasa, 18 Agustus 2026 19:35 WIB
Prof Indira Dorong Integrasi Data PPATK, Imigrasi, dan Bea Cukai untuk Deteksi Kejahatan Sejak Dini
Analisis Kebijakan Madya Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (LEMHANAS), Prof. Dr. Indira Santi Kertabudi, M.Si., Ph.D. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menurut Indira, salah satu tantangan dalam penerapan ICJS adalah masih adanya fragmentasi kelembagaan.

Setiap institusi memiliki sistem, prosedur, basis data, infrastruktur teknologi, dan mekanisme kerja yang berbeda.

Perbedaan tersebut dapat menjadi persoalan ketika suatu informasi dibutuhkan dengan cepat oleh lembaga lain yang memiliki kewenangan dalam penanganan perkara.

"Masalahnya bukan sekadar apakah teknologi tersedia atau tidak. Persoalannya adalah apakah sistem yang dimiliki setiap lembaga dapat saling berkomunikasi dan apakah ada kerangka hukum yang memungkinkan pertukaran informasi dilakukan secara aman dan bertanggung jawab," kata Indira.

Karena itu, pembangunan ICJS tidak cukup hanya dengan membuat satu aplikasi atau pusat data.

Menurut Indira, hal yang lebih penting adalah membangun interoperabilitas, yaitu kemampuan berbagai sistem informasi untuk saling berkomunikasi, bertukar, dan memanfaatkan data berdasarkan standar serta mekanisme yang disepakati.

"Kalau sistemnya berbeda-beda tetapi tidak dapat berkomunikasi, maka kita hanya memiliki banyak sistem digital yang berdiri sendiri. Itu belum bisa disebut sebagai integrasi," ujarnya.

Indira juga menilai aspek regulasi menjadi fondasi penting dalam membangun sistem peradilan pidana terpadu.

Pertukaran data antarinstansi harus memiliki dasar hukum yang jelas.

Aturan tersebut diperlukan untuk menentukan batas kewenangan, keamanan informasi, perlindungan data, tujuan penggunaan data, hingga mekanisme pertanggungjawaban.

"Integrasi sistem tanpa kepastian mengenai siapa yang boleh mengakses data, untuk kepentingan apa, dalam kondisi apa dan siapa yang bertanggung jawab atas penggunaannya justru dapat menimbulkan risiko," tegasnya.

Karena itu, reformasi sistem peradilan pidana berbasis teknologi, kata Indira, harus berjalan beriringan dengan pembaruan regulasi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
TNI Bantah Isu Aceh Berlakukan Darurat Operasi Militer Mulai 1 September 2026
13 Kepala Dinas di Sumut Terseret Perkara Korupsi, Mengapa Terus Berulang?
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ingatkan Kejagung: Penegakan Hukum Harus Hati-hati dan Tak Terburu-buru
Tim 9 Kejagung Kebut Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah, 8 Saksi dan 1 Ahli Diperiksa
11 Terdakwa Kasus Ekspor Limbah Minyak Kelapa Sawit Didakwa Rugikan Negara Rp7,3 Triliun
Aniaya Kekasih di Pinggir Jalan Belawan, Polisi Tangkap Pria dan Temukan Tes Urine Positif Narkotika
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru